Verifikasi
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang dilakukan partai politik (Parpol) berakhir, Selasa (17/7). Semua parpol yang mendaftarkan bacalegnya memilih pada hari-hari menjelang penutupan.

Terbukti, sehari menjelang penutupan, parpol baru melakukan pendaftaran bacalegnya. Sedikitnya lima parpol yang melakukan pendaftaran sehari menjelang penutupan, di antaranya PDI-P, Gerindra, PSI, NasDem, dan Perindo. Selebihnya memilih pada hari terakhir, seperti PBB, Demokrat, Hanura, Golkar, serta parpol lainnya.

Ketua DPD II Golkar Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira yang ditemui di gedung dewan mengungkapkan pihaknya sejak awal sudah mengantisipasi masa pendaftaran ini. Namun, kendala yang dihadapi yakni memasukan data bacaleg ke Sistem Informasi Pencalonan (silon) KPU. Beberapa kali terjadi penolakan, karena dalam sistem tersebut sudah diformat sesuai kebutuhan yang ada. “Misalnya saja, bacaleg perempuan harus memenuhi
kuota, bila kurang, otomatis tidak muncul. Ini yang menghambat,” ujar Wandhira yang juga Wakil Ketua DPRD Denpasar ini.

Baca juga:  Disesalkan, Mahasiswa Unud Gelar Demo Saat PPKM Level 4

Wandhira juga mengaku kesulitan merekrut orang untuk bisa menjadi bacaleg. Meski demikian, pihaknya bisa memasang seuai kuota yang ada.

Hal senada juga diungkapkan bacaleg dari Demokrat, I Ketut Nuada. Mantan anggota dewan periode 2009-2014 ini, kembali ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg. “Saya kembali ikut, karena kasihan kepada partai. Sulit untuk memenuhi kuota yang ada,” katanya.

Akibat sulitnya mencari bacaleg, tidak sedikit parpol yang mengusung jumlah bacaleg dengan formasi yang minim. Seperti yang dilakukan PBB. Partai ini lebih banyak memasang hanya dua bacaleg untuk masing-masing dapil di Denpasar.

Baca juga:  Pascaputusan Bawaslu, KPU Buka Pendaftaran Lagi

Ketua KPU Denpasar I Gede John Darmawan didampingi komisioner lainnya, seperti Raka Suwarna, Wayan Arsa Jaya, Made Bakti, dan IGN Agung Darmayuda mengatakan, sejumlah parpol sudah menyerahak berkas pendaftaran untuk bacalegnya. Dikatakan, setiap parpol wajib menyerahkan berkas pendaftaran maksimal sesuai jumlah kuota yang ada. Bila kurang dari kuota, tidak masalah. “Yang penting tidak lebih dari kuota yang ada. Kalau kurang tidak diatur,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Soal Tak Pungut PHR 6 Bulan, Ini Kata Gubernur Koster
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *