Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama ini, banyak buronan dari berbagai kasus yang sembunyi bahkan punya aset di Bali. Mereka tidak hanya terlibat kasus pidana khusus, namun juga tersangkut pidana umum.

Dari sekitar 40-an buronan yang diduga berada di Bali, Kejati Bali diharapkan mampu menangkap satu orang buronan tiap satu bulan.

Hal itu terungkap dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Sosialisasi Panduan Sinergitas Antar Lembaga Dalam Pembantuan Pencarian Penangkapan Buronan”di Aula Kejati Bali, Rabu (4/7).

Baca juga:  Kasus Harian Varian Omicron Melonjak, Australia Tetap Tiadakan Pembatasan

Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Helena Oktaviane, usai diskusi yang menghadirkan pemateri Asintel Kejati Bali Bayu. A.Arianto, Aspidsus Kejati Bali Polin O. Sitanggang, serta dihadiri para koordinator dan kepala seksi bidang Pidsus, Pidum, Intel di lingkungan Kejati Bali. Dan penangkapan buronan itu juga bagian dari kegiatan Jaksa Agung Jakarta.

“Program pusat ini artinya masing-masing Kejati (ada 31) di Tanah Air ini bisa menangkap mininal satu buronan,” tandas Helena.

Baca juga:  Pelimpahan Tahap II Rampung, JDA Ditahan di Rutan Tabanan

Dia mengatakan, dengan program Tabur, itu seluruh kejaksaan berharap bisa membantu mempercepat penyelesaian untuk mengeksekusi pelaku tindak pidana yang melarikan diri khususnya di Bali.

Dalam FGD ini dipaparkan bagaimana cara melakukan penangkapan buronan. “Tujuan besarnya tentu dengan kegiatan dan program ini, bagi masyarakat Bali yang mengetahui keberadaan buron, maka dapat segera melaporkan ke Kejati Bali. Program lapor keberadaan buron ini diberi nama Laron Kejati Bali. Kami ada permintaan khusus dari Kejagung. Apalagi di Bali alur atau lalu lintasnya banyak, bisa udara, air dan darat.Sehingga dengan program ini bisa mempercepat,”harap Helena. (miasa/balipost)

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 di Indonesia Tambah Lagi, Total Jadi 579
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *