Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery yang dilaporkan ke polisi oleh Ronny Kosasih Yuliarto atas tuduhan menganiaya dan mengeroyok menyatakan tuduhan tersebut merupakan fitnah terhadap dirinya. Penegasan disampaikan Petrus Selestinus selaku Kuasa Hukum Herman Hery/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

“Pemberitaan yang hanya mendengar dari satu sumber yang mengaku sebagai korban yaitu Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan dua anaknya tanpa konfirmasi dan cek and ricek kepada Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan, jelas telah melanggar hak-hak Herman Hery. Karena selain Herman Hery bukan pelakunya, juga pemberitaan itu telah dilakukan secara sepihak dengan menyebutkan nama Herman Hery secara lengkap, tanpa menggunakan inisial,” jelas Petrus di Jakarta, Kamis (21/6).

Baca juga:  Sibuk Urus Pemilu, Nasib RUU PDP Tak Jelas

Petrus menyesalkan tuduhan kepada kliennya itu seolah sebagai pelaku penganiayaan yang disebut dialami oleh Ronny Kosasih Yuliarto, Istri dan 2 (dua) anaknya, pada tanggal 10 Juni 2018 di jalur Bus Way Jln. Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. “Oleh karena itu Herman Hery akan menggunakan segala haknya untuk membela diri melalui upaya hukum yang tersedia yaitu melaporkan Sdr. Ronny Kosasih Yuliarto yang telah memfitnah Herman Hery sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan,” tegas Petrus.

Menurut Petrus, kronologi peristiwa kejadian di jalur Busway pada tanggal 10 Juni 2018 yang disampaikan Ronny dan kuasa hukumnya Febby Sagita adalah tidak benar sepanjang hal itu dikaitkan dengan Herman Hery sebagai pelaku. Karena itu berita yang menyebutkan bahwa Herman Hery sebagai pelaku pemukulan terhadap Ronny Kosasih Yuliarto, jelas merupakan pembunuhan karakter terhadap Herman Hery.

Baca juga:  Empat Kolektor LPD Serangan Bersaksi, Hasil Audit Selisih Rp 3 Miliar

Seperti diwartakan, Herman Hery dilaporkan oleh warga bernama Ronny Yuniarto Kosasih ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pengeroyokan. Kasus tersebut dipicu masalah lalu lintas melewati jalur terlarang, busway.

Laporan kepada Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berawal saat Ronny memacu mobilnya melewati jalur busway. Oleh polisi, Ronny ditilang polisi. Mobil Herman yang berada di belakang mobil Ronny disebut tak ikut ditilang.

Baca juga:  Nelayan Pantai Lembeng Temukan Orok Penuh Luka

Ketika Ronny menanyakan itu pada aparat yang menilangnya, Herman langsung menghampiri Ronny dan saat itu terjadi penganiayaan. Saat mendapat serangan itu, Ronny pun refleks membalas aksi anggota DPR Dapil NTT itu.

Namun ajudan Herman langsung menyerang Ronny untuk membela tuannya. Dan korban pun terjatuh di jalur busway.

Adapun kejadian itu terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Minggu, 10 Juni 2018. Ronny melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *