Koster bertemu dengan BTB Bali, Senin (22/5). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekitar 500 sopir angkutan transport konvensional mengadu ke Calon Gubernur Bali, Wayan Koster. Mereka yang tergabung dalam Bali Transport Bersatu (BTB) Bali, diterima pasangan Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) ini di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Renon, Senin (21/5). Mereka memprotes transport online yang dituding tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108, diantaranya mengenai pengenaan tarif, dan menggunakan mobil pribadi sebagai transport.

Pada pertemuan tersebut Wayan Koster, didampingi Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Tjok Gede Agung, serta Wakil Ketua Bidang Pariwisata I Wayan Pande Sudirta yang juga Ketua Koperasi Ngurah Rai Taksi. BTB Bali adalah gabungan transport berbagai pangkalan, serta sejumlah taksi yang total anggotanya berjumlah hingga 10 ribu orang.

Baca juga:  HUT Perisai Diri ke 55, Ny Putri Koster Dianugerahi Gelar Pendekar Kehormatan

Ketut Surya Adi, perwakilan BTB Bali mengungkapkan, sopir transport konvensional selama ini merasa sudah sangat resah dengan keberadaan transport online. “Kami sengaja mengadu ke PDI Perjuangan dan ke bapak Wayan Koster, dengan harapan bisa memperjuangkan nasib kami,” katanya.

Lebih gamblang, Pande Sudirta memaparkan pendapatan para sopir transport konvensional saat ini turun hingga 65 persen. “Kami tidak menolak online, tapi harus mengikuti kententuan. Selama ini transport online tidak mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permenhub 108,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkannya, tranport konvensional kalah bersaing dengan online yang berani memberikan harga yang sangat murah. Untuk transport konvensional memasang harga Rp 6.500 per kilometer, sedangkan online hanya Rp 3.200 dan maksimal Rp 3.600.

Baca juga:  Gubernur Bali Buka Jambore Kader PKK

Sesuai aturan, online bukan penyelenggaran transport hanya penyedia jasa aplikasi, sehingga tidak bisa menentukan harga. “Kita dihantam dengan harga murah, sehingga banyak pelanggan berpindah,” imbuhnya.

Harusnya menurut Pande ada menyetaraan tarif, sehingga terjadi persaingan sehat.

Koster yang mendapat keluhan, menegaskan akan mengeluarkan Perda Standarisasi Pelayanan Kepariwisataan, yang didalamnya mengatur segala aspek kepariwisataan mulai dari akomodasi, dan transport termasuk didalamnya. Menurutnya, tranport harus ditata dengan baik dan berstandar. “Kendaraannya, sopirnya harus distandarisasi dan ditata. Sopir diberikan pelatihan, pakaiannya diatur,” katanya.

Sopir-sopir juga diminta memiliki kelembagaan sehingga bisa mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Soal keresahan para sopir konvensional, politisi kelahiran Desa Sembiran ini memastikan akan berpihak kepada mereka. “Saya pastikan berpihak ke bapak-bapak, saya akan melindungi SDM lokal, pelaku usaha lokal, tanpa melanggar peraturan, dan diskriminasi pendatang,” tegasnya.

Baca juga:  Berlebaran di Tengah Wabah COVID-19, Tanpa Keluarga Dekat di Rumah

Diakuinya perkembangan teknologi termasuk transport online tidak bisa dicegah, namun bisa dibatasi dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Pemerintah daerah, lanjut dia, memiliki kewenangan dalam bidang perhubungan, karena termasuk kewenangan yang desentralisasi.

Pihaknya sependapat harus ada standarisasi tarif baik untuk konvensional maupun online.  “Kalau Pergubnya Rp 6.500 ya, yang disitu (online) harus ikut,” katanya.

Bahkan kedepannya, Koster berjanji akan meminta pemeritah pusat menaikan batas atas tarif transport di Bali lebih tinggi dari yang berlaku sekarang, dengan catatan keberadaan transport di Bali harus berstandar terlebih dahulu, baik itu untuk pelayanan maupun kelayakan kendaraan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *