Tersangka kasus penyelundupan ganja kering dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Tersangka kasus penyelundupan belasan kilogram Ganja kering masuk ke Bali, Erik Iswanto (29), Kamis (26/4) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara. Berkas dan tersangka yang diantarkan penyidik dari Polres Jembrana itu juga disetakan barang bukti berupa 15 paket ganja seberat 12,30 kilogram.

Erik yang berasal dari Banyuwangi, Jawa Timur ini sempat tertunduk lemas ketika dimintai keterangan dari Jaksa yang akan menerima pelimpahan tersangka. Pasalnya, ancaman hukuman hukuman tidak main-main, yakni pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Baca juga:  Ratusan Pemilih Ganda Ditemukan di Gianyar

Tersangka Erik yang mengaku hanya mengantar dan sudah ketiga kalinya ini  dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 115, pasal 114 dan pasal 111. Seduai berat hukuman maksimal untuk tersangka, yakni hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Erik mengaku ganja yang dibawanya ini adalah yang ketiga kalinya dari Jawa ke Bali ini melalui Pelabuhan Gilimanuk. Paket dalam kardus itu dibawa ke rumahnya oleh seseorang. Bila bisa mengantar hingga tujuan, maka seperti sebelumnya ia akan diberikan ongkos jutaan rupiah. Oleh tersangka paket Ganja kering itu dibawa menggunakan motor ke Bali. Rencananya paket itu dibawa ke Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Baca juga:  Jumlah Naker Migran Dikarantina Meningkat, Hotel Juga Ditambah

Menurut pengakuannya Ganja tersebut, merupakan pesanan SG yang dikenalnya saat bekerja di Bali. SG menghubungi pelaku melalui telepon untuk mengantar.

Kasus ini terungkap dari pemeriksaan  rutin barang di pos II Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (28/2) lalu.  Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang melakukan pemeriksaan mencurigai barang kardus yang dibawa tersangka diatas motor.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna mengatakan setelah pelimpahan ini pihaknya telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum yang akan menangani kasus tersebut yakni Ni Wayan Mearthi. Beberapa hari kedepan, berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Baru Dilepas Karena Cegah Penyebaran COVID-19, Residivis Dibekuk Lagi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *