Fuad Bachtir Bau Agiel saat menghadiri persidangan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascamenuntut konsultan pengawas dan kontruksi, jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pembuatan kapal ikan Inkamina 30 GT, Jumat (20/4) menuntut dua rekanan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Megawati dkk., menjatuhkan pidana lebih berat pada dua rekanan, yakni terdakwa Fuad Bachtir Bau Agiel dan Suyadi.

Dalam sidang terpisah yang dipimpin majelis hakim I Wayan Sukanila, Suyadi dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, lanjut jaksa dari Kejati Bali, terdakwa dituntut hukuman penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

Baca juga:  Harga RT-PCR Turun, Batas Waktu Dikeluarkannya Hasil Pemeriksaan Juga Ditetapkan

Selain itu, Suyadi juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. “Juga membebankan terdakwa Suyadi menbayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar,” tuntut jaksa.

Dan apabila dalam rentan waktu satu bulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dibayar, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dan jika tidak punya harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Baca juga:  Penyidik Kejari Klungkung Geledah Kantor LPD Ped, Sejumlah Dokumen Dibawa

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dan dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Yakni melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Tuntutan lebih rendah diberikan pada rekanan lainnya, Fuad Bachtir Bau Agiel. Oleh JPU Megawati dkk., terdakwa dituntut 5,5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Besarnya uang pengganti yang mesti dibayarkan pada negara juga berbeda. Dalam surat tuntutannya, terdakwa Fuad dituntut membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 3,43 miliar.

Baca juga:  Suap Aparat dan Lakukan Permufakatan Jahat, Segini Vonis Djoko Tjandra

Jika tidak mempunyai uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua tahun 10 bulan.

Sebelumnya, tujuh unit kapal itu dikerjakan Suyadi (terdakwa terpisah) selaku Direktur PT. F1 Perkasa. Namun hingga akhir kontrak tidak diselesaikan. Sehingga diputus kontrak.

Pada 2015, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali kembali bersurat ke Dirjen Perikanan Tangkap KKP perihal kelanjutan pembuatan kapal mengingat itu dibutuhkan masyarakat. Kementerian KKP kemudian menyediakan dana Rp 4.002.133.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *