JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah dan DPR segera melakukan kajian untuk mengevaluasi keberlanjutan pelaksanaan pilkada secara langsung. Kajian dilakukan karena makin banyaknya calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Mengawali evaluasi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambangi pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4). Tjahjo diterima Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

Usai pertemuan, Tjahjo mengatakan pemerintah telah mencermati pelaksanaan pilkada langsung yang berimplikasi pada tingginya biaya politik. Akibatnya sejumlah kepala daerah melakukan penyalahgunaan kewenangannya dan berujung pada kasus korupsi.

Atas dasar pertimbangan itu, muncul wacana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Tahun depan pilkadanya sudah selesai serentak, tadi Pak Ketua (Bambang Soesatyo, red) menawarkan bagaimana kita revisi ulang UU Pilkada. Nanti akan bisa kita bicarakan setelah Pak Ketua ketemu dengan Pak Presiden, KPU, Bawaslu, dan semua pihak yang ada,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan bersama pimpinan DPR.

Baca juga:  Pemerintah Berhasil Pulangkan Lima ABK

Sejak bergulir pada 2005,  pilkada langsung digelar terpisah di tiap daerah hingga 2014. Selama kurun waktu tersebut, masyarakat disibukkan dengan urusan pilkada, sehingga hampir tiap bulan selalu ada daerah yang menggelar pilkada.

Kemudian, aturan tersebut dievaluasi melalui uji materi dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga pilkada dilakukan serentak sejak 2015.  Sebenarnya, DPR pernah mengembalikan mekanisme pemilihan langsung ke format lama yaitu menjadi tidak langsung (pemilihan melalui DPRD) melalui revisi UU Pilkada.

Baca juga:  Selidiki Meninggalnya Mantan Kepala BPN, Ini Kata Direktur Reskrimum

Namun, pada Oktober 2014 atau menjelang akhir masa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) pada 2 Oktober 2014). Perppu ini membatalkan pelaksanaan pemilihan pilkada oleh DPRD yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui rapat paripurna RUU Pilkada pada 26 September 2014.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan hasil evaluasi sementara DPR menunjukkan banyak masalah muncul akibat pelaksanaan pilkada langsung. Temuan itu membuat wacana revisi mekanisme pemilihan pilkada langsung menjadi tidak langsung menguat kembali. “Nanti kami minta seluruh kekuatan politik yang ada melihat kembali, mempelajari kembali. Kalau memang pilkada langsung memberikan manfaat banyak kepada masyarakat akan kami teruskan, tapi kalau sebaliknya mungkin kami evaluasi kembali,” ujar Bamsoet, panggilannya.

Baca juga:  Pilgub Bali, Partisipasi Pemilih di Tabanan Capai 82,5 Persen

Terkait keinginan mengembalikan mekanisme pilkada ke format lama itu, DPR berjanji akan melibatkan unsur masyarakat dalam mengevaluasi pelaksanaan pilkada langsung. Pembahasan wacana itu juga akan dilakukan terlebih dulu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Saya juga sama Pak Menteri (Tjahjo Kumolo,red) datang ke daerah-daerah keluhannya sama juga, bahwa banyak pilkada ini menimbulkan dampak negatif. Apakah betul itu menjadi suara seluruh daerah? Ini yang kami mulai,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *