Arwani Thomafi. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Minuman Beralkohol (Minol) di ruang Pansus B, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (4/4). Panja DPR dengan Panja Pemerintah menyepakati penentuan judul RUU diputuskan pekan depan.

Rapat Panja DPR dan Panja Pemerintah tersebut membahas dua pilihan judul yaitu alternatif pertama RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan alternatif kedua RUU Minuman Beralkohol. Ketua Pansus RUU Minol DPR RI Muhammad Arwani Thomafi menjelaskan, hasil rapat panja menyepakati keputusan memilih dua opsi judul akan dibahas di rapat pansus pekan depan untuk dipilih salah satunya.

Kata dia, alternatif pertama, judul sesuai draf RUU yaitu Larangan Minuman Beralkohol, dan alternatif kedua RUU Minuman Beralkohol. “Dua opsi judul itulah yang akan dibahas kembali dalam rapat dan panja sepakat untuk memutuskan hal itu dalam rapat pansus,” ungkap Arwani.

Baca juga:  UAE Cabut Larangan Penerbangan 5 Agustus

Menurut politisi PPP ini, anggota Pansus DPR berkomitmen pada pekan depan diharapkan seluruh fraksi bisa menghadirkan anggotanya yang diberi tugas di pansus untuk memutuskan mana judul yang dipilih. “Pembahasan RUU ini cukup lama, salah satu yang paling alot adalah judul RUU ini. Makanya kita harapkan pekan depan soal judul ini bisa diselesaikan dan selanjutnya bisa dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkroninasi (Timsin) untuk menyelesaikan seluruh turunan dari pembahasan RUU ini dan berharap pada minggu terakhir bulan April ini bisa dibawa ke Rapat Paripurna,” imbuhnya.

Terkait penentuan judul ini, 10 fraksi di DPR masih terbelah yakni fraksi-fraksi yang menginginkan pemberian judul agak keras dengan penggunaan kata ‘Larangan’. Fraksi-fraksi yang menyetujui menggunakan nomenklatur dengan larangan minuman beralkohol adalah fraksi PPP, PKS, dan PAN.

Baca juga:  Sidang Tipiring, Hakim Minta Mikol Dimusnahkan dan Penjual Didenda Rp 1 Juta

Sedangkan, fraksi-fraksi lainnya lebih memilih perubahan judul seperti yang diusulkan pemerintah yaitu tanpa larangan. Fraksi PDIP, Gerindra, Hanura dan NasDem kompak lebih setuju menggunakan nomenklatur “Pengendalian dan Pengawasan”.

Fraksi-fraksi lainnya mengambil jalan tengah yaitu tanpa memnggunakan embel-embel “Larangan” maupun “Pengendalian dan Pengawasan” yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB. Persoalan pemberian judul “Larangan” atau “Pengendalian dan Pengawasan” menjadi penting karena nantinya RUU Minol akan menjadi pegangan bagi penerbitan peraturan daerah (perda) terkait minuman keras.

Sejauh ini, ada Perda yang menggunakan kata “Pengendalian dan Pengawasan” dan ada yang menggunakan kata “Larangan”. Sementara, peraturan di tingkat pusat yang berlaku saat ini hanya mengatur soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang berkeras melakukan pelarangan, berimplikasi bisa dicabut perdanya.

Baca juga:  Menko Luhut Tegaskan Larangan WNA Masuk ke Indonesia Masih Berlaku

Arwani membantah anggapan sejumlah pihak bahwa minuman beralkohol dapat diperjualbelikan secara bebas di warung-warung. “Semua fraksi dan pemerintah telah bulat menyetujui untuk melakukan penertiban dan melarang penjualan minuman beralkohol dijual di tempat-tempat bebas,” tegas Arwani.

Seperti diketahui, pembahasan RUU Minol sudah dibahas sejak keanggotaan DPR periode 2009-2014 lalu, namun karena pembahasannya alot, penyelesaian RUU inipun terkatung-katung dituntaskan. Bahkan, hingga saat ini, Pansus belum dapat memutus judul RUU yang merupakan materi awal pembahasan sebelum menuju pada pembahasan pasal-pasal. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *