Jajaran Bawaslu Bali saat menerima BEM FH Unud yang meminta ada re-schedule pemanggilan WD III, 3 guru besar dan Ketua BEM. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Uji Publik Pilgub Bali 2018 “Berebut Tahta Pulau Dewata” yang digelar BEM Fakultas Hukum Universitas Udayana pada 22-23 Maret mendapatkan perhatian Bawaslu Bali. Kendati, acara tersebut sebetulnya telah mengundang kedua pasangan calon yang bertarung dalam Pilgub Bali, namun permasalahannya terletak pada pernyataan panelis.

Saat itu, ditegaskan salah satu calon layak menjadi gubernur Bali. Pernyataan itu berbuntut panjang karena panelis yang dilibatkan merupakan guru besar dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jangan sampai ada kesan guru besar memihak, karena guru besar itu ASN,” ujar Anggota/Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bali, Ketut Sunadra di Kantor Bawaslu Bali, Selasa (27/3).

Sunadra menegaskan, netralitas ASN selama masa pilkada sudah diatur dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 dan PP No.53 Tahun 2010. Dalam rangka mengumpulkan informasi awal, Bawaslu telah mengundang pihak-pihak terkait untuk hadir memberikan klarifikasi.

Baca juga:  DPP Golkar Cabut Rekomendasi Lama, Restui Paket Mantra-Kerta

Namun rupanya tidak ada satupun yang memenuhi panggilan Bawaslu. Diantaranya, Wakil Dekan III FH Unud, Dr. I Gede Yusa yang diundang pukul 10.00 wita, serta dua guru besar yang menjadi panelis yakni Prof Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH, M.Hum (pukul 14.00 wita) dan Prof. Dr. Made Subawa, SH., MS (pukul 15.00 wita).

Satu panelis lagi yakni Prof. Dr. I Wayan P. Windia dan Ketua BEM FH Unud, I Putu Candra Riantama diundang Rabu (28/3) ini. Dikatakan, statemen yang dilontarkan panelis potensial menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ini lantaran panelis menyebut calon nomor urut 1 (KBS-ACE) layak menjadi gubernur Bali dan termuat di sejumlah media massa pada 23-24 Maret 2018.

Baca juga:  Karangasem Larang PNS Pindah Keluar Kabupaten

“Tentu yang bisa menjawab nanti adalah panelis. Sedangkan WD III kami panggil sebagai penanggung jawab acara, dan BEM sebagai penyelenggara,” jelasnya.

Sunadra menambahkan, WD III FH Unud telah mengkonfirmasi ketidakhadirannya. Sedangkan dua guru besar yang diundang tidak memberikan kabar.

Justru di sore hari, datang Ketua BEM FH Unud, I Putu Candra Riantama bersama dua rekannya ke Bawaslu Bali. Kehadiran Candra malah meminta re-schedule terkait pemanggilan untuk WD III, seluruh panelis (3 guru besar), dan dirinya.

Permintaan ini sesuai hasil rembug antara BEM dengan pihak-pihak yang diundang tersebut. Meski pada akhirnya diputuskan Ketua BEM tetap hadir Rabu ini. Sedangkan untuk yang lainnya masih menunggu konfirmasi.

Baca juga:  KPU Tabanan Tunda Dua Tahapan Pilkada Ini

Dalam pertemuan dengan Bawaslu Bali, Ketua BEM FH Unud I Putu Candra Riantama juga mengakui telah menerima somasi dari pasangan calon nomor urut 2 (Mantra-Kerta). Dalam hal ini, pasangan calon yang merasa dirugikan dengan adanya uji publik Pilgub Bali 2018.

“Salah satu tim hukum (Paslon) ada yang mengirimkan kami somasi, dari pasangan calon nomor urut 2 kemarin (Senin) jam 1 siang terkait uji publik,” ujar Candra.

Menurutnya, materi somasi juga sama seperti yang dipertanyakan Bawaslu Bali. Yakni tentang pernyataan panelis yang menyebut salah satu calon layak menjadi gubernur Bali. Terkait somasi tersebut, BEM FH Unud dikatakan masih mengkajinya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *