DENPASAR, BALIPOST.com – Mulainya tahapan kampanye Pilgub Bali pada Kamis (15/2), seluruh pasangan calon harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya mengenai alat peraga kampanye seperti baliho.

DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sebagai partai pengusul pasangan Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang sering disebut pasangan Koster Bali Satu (KBS)-ACE, mengeluarkan intruksi agar membersihkan alat sosialisasi yang selama ini telah terpasang. Intruksi ini langsung ditindaklanjuti, salah satunya oleh Semeton Gus Bota (GB).

Baca juga:  Diapresiasi Gubernur, Pembuatan Ogoh-ogoh Gunakan Bahan Ramah Lingkungan

Baliho dukungan kepada KBS-ACE yang dipasang oleh Semeton GB mulai diturunkan sejak, Rabu (14/2). I Bagus Alit Sucipta (Gus Bota) memimpin langsung pembersihan baliho yang bertebaran di wilayah Denpasar dan Badung.

Bersama puluhan anggota Semeton GB, Gus Bota yang juga Wakil Ketua DPC ODI Perjuangan Kabupaten Badung menyisir beberapa tempat strategis yang sebelumnya dipasangi baliho KBS-ACE. “Kami Semeton GB taat azas dan aturan. Maka seluruh baliho yang sebelumnya kami pasang akan kami turunkan sendiri,” tegas Gus Bota saat memimpin penurunan baliho di Lumintang, Denpasar.

Baca juga:  PWI Bali Terima Kunjungan PWI Riau

Sebelumnya, DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali telah mengeluarkan intruksi penuruhan alat peraga sosialisasi KBS-ACE. Dalam intruksi itu disebutkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peratutan KPU No. 1 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018, bahwa masa kampanye dimulai dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018.

Baca juga:  Bali Raih Indeks Ketahanan Pangan Tertinggi Nasional 2022

Sehubungan dengan hal tersebut, diintruksikan agar membersihkan alat peraga sosialisasi KBS-ACE (baliho, spanduk, billboard, videotron dan alat peraga lainnya) yang dipasang oleh petugas partai, simpatisan maupun relawan, paling lambat 14 Februari 2018.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye KBS-ACE, agar dikoordinasikan dengan KPU Propinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu/Panwaslu Kabupaten/Kota, serta berpedoman kepada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *