Logo KPU. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pasca Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar telah merancang pemekaran daerah pemilihan (Dapil).

Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Putu Agus Tirta Suguna di sela kegiatan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Gianyar dalam pemilihan umum Tahun 2024, Senin (12/12) mengatakan, kegiatan ini untuk mendapatkan masukan dan tanggapan sehingga apa yang menjadi harapan mayoritas partai politik bisa tercapai.

Tirta Suguna mengungkapkan, kegiatan digelar mengacu pada Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum. KPU Gianyar menghadirkan partai politik peserta pemilu Tahun 2019.
Ia menjelaskan peserta pemilu Tahun 2024 belum ditetapkan dan partai politik peserta Pemilu 2024 baru ditetapkan 14 Desember 2022. “Kita minta masukan partai politik peserta pemilu 2019 terutama di Kabupaten Gianyar,” ucapnya.

Baca juga:  Susul Banat, Lifter Melia Rebut Tiket PON

Dari masukan 12 partai, hanya dua partai yaitu Gerindra dan Demokrat memilih pemekaran 6 dapil dengan berbagai kajian. Sisanya 10 partai lainnya memilih pemekaran 7 dapil.

Alasan dasar pemekaran 6 dapil untuk menjaga kesinambungan dan memecah Dapil Blahbatuh dan Tampaksiring, sedangkan Dapil Payangan dan Tegallalang digabungkan karena mereka menganggap secara historis kedua kecamatan ini memiliki hubungan yang sangat kuat.

Sementara 10 partai yang lain menginginkan pemekaran 7 dapil karena peran serta DPRD untuk mengawal proses aspirasi masyarakat tidak bisa terlaksana. Masukan pemekaran dapil sudah memenuhi tujuh prinsip pemekaran dapil. “Proses ini melalui aplikasi Sidapil , yang akan merancang prinsip prinsip yang harus dituangkan dalam penyusunan dan pemetaan daerah pemilihan, KPU Gianyar mengusulkan selanjutnya KPU Pusat menetapkan jumlah dapil,” tegas Putu Agus Tirta Suguna.

Baca juga:  Diakui Ras Asli Indonesia, Nilai Jual Anjing Kintamani Makin Tinggi

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Agung Lidartawan melihat proses penentuan dapil sudah melalui tahapan sosialisasi. Setelah menerima masukan parpol dan KPU akan membuat kajian berdasarkan masukan masyarakat, termasuk mempertimbangkan isu berkembang dengan pemekaran dapil.

Agung Lidartawan menambahkan, KPU Gianyar akan mempresentasikan kajian pemekaran dapil di KPU Provinsi 16 Desember 2022. Sementara KPU Provinsi akan mempresentasikan pemekaran dapil ke KPU RI 17-19 Desember 2022. “Dalam penyusunan kajian, kami tekankan ke KPU Gianyar tujuh prinsip pemekaran dapil wajib dipenuhi,” jelasnya. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Sengketa Tanah Tegal Jambangan, Ini Yang Dilakukan Dewan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *