Suasana acara diseminasi yang digelar Kedutaan Besar Australia di Jakarta dan Konjen Australia di Bali terkait bea cukai impor barang donasi. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 70 tahun 2012, barang donasi/sumbangan/hibah tidak dikenakan bea cukai dan pajak. Namun, untuk mengeluarkan barang tersebut dari bea cukai ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, salah satunya surat rekomendasi.

Kepala Seksi Diseminasi dan Layanan Informasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Teddy Triatmojo mengatakan, barang donasi/hibah/sumbangan untuk beberapa kepentingan seperti ibadah, sosial, amal tidak dikenakan bea masuk. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 70 tahun 2012.

Namun banyak pihak belum mengetahui peraturan tersebut dan terkesan susah untuk mengeluarkan barang donasi dari bea cukai. “Ada banyak pertanyaan, akhirnya mereka mengundang kami dari bea cukai untuk memberikan penjelasan tentang bagaimana cara melakukan impor untuk donasi,” ungkapnya saat diseminasi terkait tata cara menerima barang sumbangan/donasi dari luar negeri pada Kamis (22/3). Acara diseminasi tersebut adat inisiasi Kedutaan besar Australia di Jakarta dan Konjen Australia di Bali.

Baca juga:  Karena Ini, DPRD Jembrana Menunda Dua Ranperda Perubahan Retribusi

Pada dasarnya, impor donasi dengan impor lainnya sama. Namun yang membedakan adalah persyaratan berupa dokumennya dilengkapi. Yaitu badan/yayasan tersebut legal, dibuktikan dengan bukti akta notaris dan memang disebutkan bergerak di bidang sosial. Selain itu tujuan dari impor juga memang untuk profit atau keuntungan. Maka yayasan atau lembaga tersebut bisa mengajukan permohonan pembebasan bea masuk cukai dan pajaknya.

Selain itu, yang bersangkutan juga harus melengkapi surat rekomendasi dari lembaga yang terkait dengan barang yang diimpor. Misalnya sumbangan alat kesehatan, maka surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Sebelum mengajukan surat rekomendasi, yang bersangkutan harus tahu barang yang akan diimpor secara detail, baik harga, nilai, merk, tujuannya untuk apa dll. Hal itu penting untuk bisa menentukan kategori barang donasi impor tersebut.

Baca juga:  Kota Terbesar Kedua di Australia Dikarantina

Diakui, pihaknya di bea cukai Ngurah Rai menerima beberapa barang impor untuk donasi. Namun tertahan, karena yang bersangkutan bingung cara untuk mengeluarkan barang donasi tersebut. “Merek bingung barang belum boleh keluar karena butuh rekomendasi dan bayar biaya masuk. Ini barang donasi kok bayar lagi? Kok pakai rekomendasi lagi. Karena ketidaktahuan makanya mesti mengalami situasi seperti itu. Setelah pengurusan selesai baru barangnya bisa keluar, rata-rata mereka kaget saja sih,” tuturnya.

Baca juga:  Bali dan Australia Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Namun kasus tersebut terjadi biasanya karena organisasi tersebut baru sekali menerima donasi dari luar negeri, padahal organisasinya sudah lama terbentuk.

Konsulat Jenderal Australia Dr. Helena Studdert mengatakan, di Bali ada 5- 6 NGO (non government organizations) orang Australia. Dalam NGO tersebut juga banyak orang Australia yang bergabung di dalamnya. “Saya tahu ada 20 orang yang jadi sukarelawan dalam Australia program yang kita kerjakan. Jadi kita punya banyak orang yang datang ke sini,” ujarnya. NGO tersebut mencoba membawa buku, mainan yang ingin didonasikan.

Pada kesempatan itu juga diluncurkan “smartvolunteering. Smartvolunteering adalah kampanye Pemerintah Australia yang mendorong warganya menjadi sukarelawan yang terinformasi dengan baik, relawan yang aman bagi anak-anak dan sukarelawan yang siap. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *