DENPASAR, BALIPOST.com – Peredaran narkoba kian masif, bahkan menyusup hingga ke seluruh lapisan masyarakat dan merambah ke pelosok desa. Kondisi ini membuat BNNP Bali prihatin dan memberikan perhatian khusus untuk memeranginya.

Supaya upaya tersebut hasilnya maksimal, kontribusi nyata dari masyarakat khususnya peran kepala desa, perangkat desa dan pecalang sangat diharapkan dalam menjalankan fungsi security di lingkungannya.

“Perangkat desa khususnya pecalang yang selalu berhubungan dengan masyarakat, setelah kegiatan ini harus dapat aktif dan hadir saat dibutuhkan masyarakat. Itu merupakan peran preventif dan deteksi dini terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing-masing,” tegas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, SH, didampingi Kabag Umum AKBP Sang Gede Sukawiyasa, saat membuka pelatihan penggiat antinarkoba di lingkungan masyarakat, Selasa (6/3) di Denpasar Timur.

Baca juga:  Diduga Simpan Narkoba, Oknum Kru Pesawat Diamankan

Peredaran narkoba telah merambah hingga ke seluruh lapisan masyarakat bahkan telah masuk ke pelosok desa. Hal ini tentu saja harus menjadi perhatian khusus dan kontribusi nyata dari masyarakat khususnya peran kepala desa dan perangkat desa khususnya pecalang yang menjalankan fungsi security di lingkungan mereka terdekat.

“Perangkat desa khususnya pecalang yang selalu berhubungan dengan masyarakat setelah kegiatan ini harus dapat aktif dan hadir saat dibutuhkan masyarakat itu merupakan peran preventif dan deteksi dini terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya masing masing,” ungkapnya.

Baca juga:  Penyelundup Ratusan Gram Sabu Divonis 14 Tahun

Menurut Brigjen Suastawa, Perda No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman dalam Pasal 17 menyebutkan keamanan dan ketertiban wilayah Desa Pakraman dilaksanakan oleh pecalang. Dimana pecalang melaksanakan tugas tugas pengamanan wilayahnya.

Namun saat ini peran pecalang semakin luas dengan ikut aktif dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). Action plan pecalang sebagai relawan antinarkoba yaitu pecalang tentu harus diberikan pelatihan sebagai penggiat, sebagai informan BNN dalam mengawal kegiatan P4GN, ikut serta dalam sweeping di lingkungan, mengawasi pelaksanaan rehabilitasi dilingkungan, menghadirkan BNN sebagai narasumber apabila dibutuhkan penyuluhan narkoba dan perpanjangan tangan untuk konsultasi dan pemecahannya.

Baca juga:  Kunjungi Kodim Bangli, Pangdam Ingatkan Prajurit TNI Jaga Netralitas

Sedangkan peran kepala desa dalam P4GN yaitu sebagai pelopor dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai program pemberantasan narkoba, deteksi dini dalam penyalahgunaan narkoba. Sebagai tokoh dan panutan masyarakat, wajib melaporkan bilamana terjadi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakatnya. Peran serta masyarakat dalam menyukseskan program P4GN telah diatur dalam Undang-undang No 35 tahun 2009.

“Perangkat desa selaku tokoh masyarakat sangat berperan untuk membantu pemerintah dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mereka selalu bersinggungan langsung dengan masyarakat sehingga mempunyai kesempatan yang besar untuk membantu melakukan pencegahan peredaran narkoba, dengan aktif menggandeng Babinsa, Bhabinkantibmas, pecalang serta unsur aparat terkait,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *