paslon
Pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Sebanyak 12 anggota DPRD Bangli mengajukan cuti kampanye pemilihan gubernur-wakil gubernur Bali. Ke-12 anggota DPRD tersebut mengajukan cuti selama sehari yakni pada Senin (5/3) hari ini.

Sesuai aturan, selama menjalani masa cuti para anggota dewan tersebut dilarang menggunakan semua fasilitas daerah salah satunya mobil dinas. Informasi yang dihimpun dari Sekretariat DPRD Bangli, 12 anggota dewan yang mengajukan cuti kampanye yakni Nyoman Basma, Nengah Darsana, Ketut Sajibogo, Nyoman Budiada dan Nengah Reken dari Partai Golkar, Komang Carles, Dewa Anom Suta, Made Krisnawa, dan Made Sudiasa dari Partai Demokrat, serta Joko Arnawa, Dewa Gede Oka dan Wayan Jamin dari Partai Gerindra.

Baca juga:  Masa Tenang Pilgub Bali, Polres Badung Kerahkan 200 Personel

Ke-12 anggota dewan yang mengajukan cuti sama-sama berasal dari partai politik pengusung pasangan calon nomor urut dua, IB Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta.

Sekretaris DPRD Bangli A.A. Panji Awatarayana saat dikonfirmasi Minggu (4/3) mengatakan, kedua belas anggota dewan tersebut mengajukan surat cuti pada Jumat (2/3). Sesuai aturan, pengajuan cuti ditunjukan kepada Ketua DPRD yang ditembuskan ke KPU dan Panwaslu Bangli.

Diakuinya anggota dewan yang mengajukan cuti kampanye berasal dari Partai Demokrat, Golkar dan Gerindra yang merupakan pengusung paslon nomor urut dua. Sementara untuk anggota DPRD Bangli dari partai pengusung paslon nomor urut satu, sejauh ini belum ada yang mengajukan cuti kampanye.

Baca juga:  Kembali Beroperasi, Jembatan Timbang Cekik Masih Jadi Sarang Pungli?

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Panwaslu Bangli Nengah Mudana Atmaja mengakui pihaknya telah menerima surat tembusan perihal permohonan cuti kampanye 12 anggota DPRD Bangli. Mudana menjelaskan, sesuai aturan, anggota dewan yang akan melaksanakan kampanye harus mengajukan cuti ke pimpinan DPRD dan ditembuskan ke KPU dan Panwas.

Dia mengingatkan selama menjalani masa cuti, anggota dewan agar tidak menggunakan fasilitas yang diberikan daerah seperti mobil dinas maupun sopir. “Jika ditemukan tentu akan kami tindak,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Lelang Penataan Penelokan Diminta Awal 2018
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *