Petugas melakukan pengecekan terhadap minuman yang dijual pedagang. (BP/ist)

NEGARA, BALIPOST.com – Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian (Koperindag) Jembrana melakukan sidak ke sejumlah pedagang makanan dan minuman (mamin) di Desa Tegalbandeng Timur dan Pengambengan, Rabu (21/2). Dari sejumlah pedagang tersebut, disita ratusan mamin kedaluwarsa.

Dalam pengawasan yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita itu petugas menyasar sejumlah toko yang sebelumnya pernah diberikan teguran di Tegalbadeng Timur. Dari hasil pengawasan, ternyata salah satu toko masih menjual obat dan kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Selain obat keras, di salah satu toko juga didapati menjual mamin yang diantaranya sudah kedaluwarsa.

Baca juga:  Reklame Kedaluwarsa dan Melanggar Ditertibkan

Bahkan batas kadaluwarsanya hingga dua tahun, namun masih dijual. Petugas juga menemukan salah satu toko menjual minuman beralkohol jenis bir. Padahal dari pengecekan, toko tersebut tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Salah satu pemilik toko, Komang Anom mengaku jarang mengecek masa kedaluwarsa barang yang dijualnya lantaran keterbatasan waktu, Ia mempercayakan kepada sales mamin yang memasok. “Biasanya bila kurang akan ditambahi. Namun jarang dilaporkan yang sudah kedaluarsa,” katanya.

Baca juga:  Makanan yang Merusak Sistem Imun Tubuh

Seusai di Desa Tegalbadeng Timur, petugas melanjutkan pengawasan ke sejumlah toko dan warung di Desa Pengambengan. Di beberapa warung di desa pesisir tersebut, petugas juga mendapati puluhan mamin kedaluwarsa.

Kepala Dinas Koperindag Jembrana, I Made Gede Budhiarta mengatakan dari enam toko yang disasar di Desa Tegal Badeng Timur dan Desa Pengambengan didapati sejumlah mamin yang kedaluwarsa. Diantaranya 51 botol softdrink berbagai merk, 9 bungkus kudapan serta 33 botol bir yang penjualannya tanpa dilengkapi SIUP MB.

Baca juga:  Virus "Cari Aman" Ditularkan hingga Wilayah Rural

Petugas juga mendapati 40 tablet atau sachet obat serta jamu mengandung bahan kimia obat. Terkait masih ditemukannya peredaran obat atau jamu itu, dinas melayangkan surat teguran kepada toko.

Sedangkan, toko atau warung yang masih membandel, dilakukan tindakan tegas dengan menyita mamin kedaluarsa yang masih dijual itu. Selain itu, Dinas juga akan melaporkan temuan tersebut ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *