MANGUPURA, BALIPOST.com –  Dua minggu terakhir Satresnarkoba Polres Badung mengungkap tujuh kasus narkoba dan menangkap sembilan tersangka. Para pelaku yang ditangkap tersebut yaitu korlap salah satu ormas, Surya Widura serta sepesang kekasih yakni I Gede Eka Putra (26) dan Hd (18).

Selain itu diringkus pengedar narkoba langka yakni kokain, Aleksander (43). Mereka berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Denpasar dan Badung. Padahal tersangka Hd baru lulus SMA dan diduga sejak lama jadi pengguna serta pengedar barang terlarang ini.
Pelaku lain yang dibekuk yaitu I Gede Suadnyana (43), Choirur Rosikin (48), I Gede Somayasa (44), Arifin Dewantoro (39) dan Putu Arsana (34). Tersangka Somayasa dan Arifin merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka Choirur Rosikin juga pengedar kokain dengan barang bukti seberat 3,91 gram brutto.
“Kami juga mengamankan narkoba langka yaitu kokain seberat 4,19 gram brutto. Narkoba jenis ini termasuk langka karena harganya mahal Rp 4 juta per gram dan pelanggannya khusus warga negara asing,” kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Rabu (21/2).
Kronologis penangkapan sepasang kekasih tersebut, menurut Yudith, mereka sudah lama diincar polisi. Pasalnya tersangka Eka dan Hd sama-sama berperan sebagai pengedar. Bahkan mereka memesan puluhan gram sabu-sabu (SS).

Baca juga:  Coret WNA Masuk DPT

Pada Selasa (6/2), petugas dapat informasi jika mereka akan transaksi di Jalan Raya Kerobokan Gang Kancil, Kuta Utara. Sekitar pukul 22.30 Wita, sepasang kekasih ini tiba di TKP. Saat tersangka Hd turun dari sepeda motor dan hendak menyerahkan dua paket SS seberat 5,39 gram brutto, petugas langsung menangkapnya.

Termasuk meringkus tersangka Eka. Selanjutnya mereka digiring ke tempat penyimpanan narkoba yaitu di penginapan di Jalan Kepuh, Denpasar Barat. Di kamar yang disewa pelaku, polisi mengamankan 10 butir ekstasi. “Pengakuannya baru dua bulan jadi pengedar narkoba. Tapi pengakuannya itu perlu kami dalami lagi,” kata Kapolres Yudith.
Sedangkan korlap ormas, Surya Widura ditangkap di rumah kurirnya, Arsana di Jalan Cokroaminoto Gang Merak, Denpasar, Sabtu (17/2). Polisi juga meringkus Arsana di TKP. Dari kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 41 paket SS seberat 27,18 gram brutto.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Didominasi 3 Zona Merah dan 1 Orange

Sementara Aleksander dibekuk di Jalan Campuan I, Legian, Kuta, Jumat (9/2). Hasil penggeledahan disita barang bukti lima paket SS seberat 3,34 gram brutto dan empat paket kokain seberat 4,19 gram brutto. “Pengakuan tersangka, kokain ini dipasok dari Jawa,” ungkap AKP Djoko. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *