NEGARA, BALIPOST.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jembrana PR ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (5/2), setelah ditetapkan tersangka terkait kasus Terminal Manuver Gilimanuk.

Selain pejabat Eselon II di Pemkab Jembrana itu, Kejari Jembrana juga menahan tersangka sebelumnya, ND yang saat itu menjabat Kepala Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk.

Kedua tersangka datang terpisah ke Kejari Jembrana. ND datang bersama keluarga, sedangkan PR datang dengan masih berpakaian dinas sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya diperiksa di lantai 2, di ruang penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Sekitar satu setengah jam kemudian, PR turun dan masuk ke ruangan didampingi Jaksa untuk pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Setelah pemeriksaan, PR yang didampingi kuasa hukum melakukan pembicaraan.

Baca juga:  Pengembangan Kasus Korupsi Retribusi Terminal Manuver Tunggu Hasil Audit BPKP

Sekitar pukul 12.30 Wita, PR keluar dari pintu masuk Kantor Kejari mengenakan pakaian tahanan (warna oranye) dikawal sejumlah Jaksa. Tak berselang lama, menyusul ND yang juga masuk ke mobil tahanan Kejari Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Anton Delianto mengatakan dalam kasus yang ditangani Kejari Jembrana ini telah memasuki tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka yakni PR dan ND. Penahanan dilakukan, bila memang dinilai perlu oleh penyidik terhadap tersangka.

Kasi Pidus, Made Pasek Budiawan menambahkan penahanan ini tujuannya untuk mempercepat proses. Setelah tahap penyidikan dengan penahanan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya ditingkatkan penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. “Dua tersangka ND dan PR ini diduga melakukan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Terminal Manuver,” terangnya.

Baca juga:  Dengan Rujukan Online, Kenyamanan Peserta JKN-KIS Meningkat

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Seksi Intelejen Kejari Jembrana awal tahun 2017 lalu. Dimana dalam pengelolaan retribusi parkir Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016 diduga ada penyimpangan. Dari penyelidikan data retribusi kendaraan yang keluar Bali disinyalir ada yang tidak disetorkan ke kas daerah. Antara pendapatan yang masuk ke kas daerah dan jumlah data kendaraan keluar Bali ada selisih. Selama setahun yakni 2015-2016, pengelolaan retribusi parkir manuver Gilimanuk yang sebelumnya dikelola Perusda dilimpahkan ke Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Jembrana.

Sedangkan tahun 2017, menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Perhubungan bergabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sehingga dalam setahun itu diperkirakan ada kerugian negara hingag Rp 429 juta. Dari hasil penyelidikan, Mantan Koordinator Terminal, ND ditetapkan tersangka. Berlanjut kemudian Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (kominfo) Jembrana, PR hingga akhirnya ditahan oleh Kajaksaan.

Baca juga:  Delapan Klub Marakkan Kejurprov Bola Voli

Selama pemeriksaan sejumlah saksi, sudah terkumpul uang pengembalian Rp 200 juta. Uang pengembalian itu disetorkan dari sejumlah pihak yang merasa menggunakan. Termasuk puluhan  petugas pungut retribusi di Gilimanuk itu.

Sekedar diketahui retribusi Terminal Manuver berada sebelum pintu loket masuk Pelabuhan Gilimanuk. Retribusi diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak keluar Bali melintasi Terminal Manuver Gilimanuk. Nilai karcis berdasarkan jenis kendaraan, seperti roda dua roda empat, truk dan bus. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *