Suasana Paripurna DPR RI. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan DPR dan pemerintah menyepakati penambahan Pimpinan DPR dan MPR hanya berlaku pada periode 2014-2019. Rencananya pimpinan DPR akan bertambah menjadi 6 orang. Sedangkan, penambahan kursi pimpinan MPR disepakati menjadi 8 orang.

Kesepakatan diambil setelah pertemuan antara pimpinan DPR, pimpinan Baleg dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengadakan rapat konsultasi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2), dengan agenda menuntaskan revisi Undang-Undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Baca juga:  Jantung Borneo 2017, Gowes Membelah Crossborder Indonesia-Malaysia

Namun, Supratman menegaskan DPR dan pemerintah juga bersepakat bahwa penambahan Pimpinan DPR hanya berlaku pada periode keanggotaan DPR pada 2014-2019 ini saja. Untuk periode selanjutnya pada 2019-2024, pimpinan DPR dan MPR akan kembali menjadi 5 orang yaitu dipilih berdasarkan mekanisme proporsional.

Pada periode saat ini, penentuan pimpinan DPR dan MPR dilakukan melalui mekanisme pemilihan, maka untuk 2019-2024 adalah proporsional seperti 2009 lalu. Untuk pimpinan MPR, disepakati menambah tiga kursi sehingga dari 5 orang yang menduduki kursi pimpinan MPR menjadi 8 orang. Tiga kursi tambahan itu semua diberikan kepada DPR.

Baca juga:  Kemenkes Sosialisasikan Fatwa MUI Perbolehkan Vaksinasi MR

Selain untuk PDIP yang sudah dipastikan diberikan, menurut politisi Partai Gerindra, dua kursi pimpinan MPR lainnya kemungkinan akan diberikan kepada Fraksi Gerindra da Fraksi PKB. Penentuan kursi pimpinan MPR sendiri tetap dilakukan melalui sistem pemilihan seperti selama ini karena ada unsur DPD.

Sehingga tidak mungkin alokasi pimpinan MPR secara proporsional diterapkan juga pada DPD. “2019 nggak ada sistem paket, tapi proporsional berdasarkan perolehan suara, perolehan paling besar akan jadi ketua dan di AKD sistemnya akan proporsional sehingga dengan rumus tertentu hampir semua fraksi akan dapat jatah di AKD sesuai perolehan kursi,” kata Supratman.

Baca juga:  DPR Setujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly mengatakan, pemerintah menargetkan pembahasan Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU MD3) selesai pada Februari 2018 ini. “Ya kita harapkan masa sidang ini selesai, supaya kita, banyak rencana UU yang masih kita selesaikan,” kata Yasonna. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *