LPD
Ilustrasi LPD. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Mengantisipasi jatuhnya keungan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) akibat tunggakan nasabah yang membengkak. Dua LPD di Kabupaten Gianyar mulai mengambil langkah tegas. Ancaman yang disuarakan ini berupa penyitaan asset milik nasabah yang tifak mau membayar kredit.

Kasus pertama, datang dari LPD Desa Pakraman Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan, yang  hendak menyita paksa 29 aset nasabah mereka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Minggu kemarin sekitar pukul 10.00 seluruh nasabah penunggak kredit dikumpulkan. Beberapa petinggi desa hadir, mulai dari bendesa, kelian dinas, pecalang bersama 15 anggota, wakil ketua tim penanganan kasus LPD Melinggih Kelod bersama 7 anggota.

Adapun pelaksanaan kegiataan dari team penanganan kredit LPD yang bermasalah diawali dengan mendatangi rumah-rumah para penunggak kredit. Pendekatan ini sudah berjalan hingga enam kali sampai sekarang. Selanjutnya, masalah ini akan dimasukkan dalam pembahasan rapat bersama warga desa setempat.

Baca juga:  Belasan Tahun Tak Dilunasi, Ratusan Juta Rupiah Dana Bergulir Jadi Temuan BPK

Sementara Bendesa pakraman Melinggih Kelod, Made Suarjana, yang berupaya dikonfirmasi menolak berkomentar mengenai rencana sita aset puluhan nasabah tersebut kepada media. “ Saya belum bisa komentar apa, karena Itu masih dalam proses,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Payangan AKP Gde Endrawan yang dikonfiramsi mengaku tidak turut campur menangani kasus ini, sebab itu kewenangan di internal desa adat setempat. “ Saya tidak turut menengahi, hanya laporan dari babin saya benar demikian, “ ucapnya.

Dikatakan memang ada beberapa nasabah LPD tersebut yang lama tidak membayar kredit, hingga akhirnya pengelola LPD berencana mengambil langkah tegas sesuai awig. “ itu maish akan dibahas diinternal, apakah dilakukan penyitaan asset atau bagaimana, “ ujarnya.

Baca juga:  Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Orang Asing

Sementara di LPD Petulu, rumah dari seorang nasabah yang juga warga desa Petulu, Anak Agung Raka Blusung, harus dikosongkan segera. Raka Blusung sudah diberikan peringatan dan diberi tenggang waktu untuk segera melunasi kredit macet di LPD tersebut. Lantaran utang terlampau besar dan tidak sanggung membayar, maka jalan satu-satunya adalah mengosongkan rumahnya.

Sabtu lalu (13/1) pihak bendesa Petulu bersama ketua LPD setempat didampingi Polsek Ubud telah mendatangi kediaman nasabah tersebut. Kedatangan petinggi desa untuk memberi tahu supaya si nasabah angkat kaki dari kediamannya.

Baca juga:  Kredit UMKM Tumbuh 12,50 Persen, Laba BRI Rp19,07 Triliun

Sementara Kapolsek Ubud, Kompol Raka Sugita, yang dikonfiramsi membenarkan bahwa pihak desa sudah mengambil lanngkah tegas. Dikatakan pengosongan rumah itu sudah harus dilakukan mulai 13 Januari lalu. “Batas waktu pengosongan sampai 18 Januari. Baru kemudian diambil alih menjadi aset LPD,” terang Kompol Raka.

Dikatakan Kompol Raka, pengambilalihan aset nasabah ini sudah melalui beberapa kali rapat. Selanjutnya nanti ada paruman membahas pengambilan aset menjadi aset milik LPD itu. Selama jadwal pengosongan rumah itu, diakui Kompol Raka berjalan lancar. “Untuk pengamanan hanya Babinkamtibmas. Tapi kegiatan itu terus dipantau oleh Unit tertutup, yaitu dari Intelkam Polsek Ubud,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *