toko modern
Toko modern berjejaring di Kabupaten Klungkung. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pembangunan toko modern berjejaring dimoratorium Pemkab Klungkung. Penerbitan izin masih menunggu tuntasnya penyusunan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).

“Pemkab tidak mengeluarkan izin untuk itu. Sebelum RDTR rampung. Ini masih menunggu perubahan Perda RTRW Provinsi,” tegas Bupati, I Nyoman Suwirta, belum lama ini.

Sesuai pantauan, toko modern berjejaring di bumi serombotan tidak banyak. Di kawasan perkotaan hanya ada lima unit. Sedangkan di Kecamatan Banjarangkat dua unit dan Dawan 1 unit.

Bupati asal Nusa Ceningan ini menyatakan secara nasional, toko tersebut memang memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, dibalik itu, masyarakat lokal harus bisa mengambil peran.

Baca juga:  Penting, Jaga Integritas Demokrasi di Pemilu

Ditengah kebijakan itu, pemkab akan mengambil langkah-langkah penguatan sektor Usaha Menengah, Mikro dan Kecil (UMKM) dengan menggencarkan pembinaan. Langkah serupa juga dilakukan pada minimarket lokal, koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMBDes). Tak kalah penting, juga adanya penciptaan ekonomi alternatif, yakni Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) dan produksi garam beryodium di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan. “Yang terakhir akan mengajak pembisnis retail lokal untuk membuat holding bersama,” ungkapnya.

Menggerakkan ekonomi kerakyatan juga dilakukan dengan revitalisasi pasar. Khusus tahun ini, direncanakan menyasar lima pasar desa, yakni Desa Gunaksa Kecamatan Dawan, Desa Kamasan Kecamatan Klungkung, Desa Nyalian, Tusan dan Tihingan Kecamatan Banjarangkan. Anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang secara keseluruhan mencapai Rp 5,4 miliar.

Baca juga:  Toko Modern Bodong Makin Marak, Satpol-PP Layangkan Surat Peringatan

Nantinya, setiap pasar kemungkinan tak mendapatkan alokasi sama. Namun menyesuaikan dengan pembangunan. Selain pasar itu, Pemkab juga memastikan adanya pembangunan ulang blok A Pasar Semarapura. Anggaran yang dipersiapkan mencapai Rp 11 miliar yang bersumber dari APBD induk 2018.

Sebelumnya, Ketua fraksi Hanura DPRD Klungkung, I Wayan Budha Parwata mengungkapkan sesuai pengamatannya, pembangunan toko modern berjejaring ada yang cukup dekat dengan pasar tradisional.

“Kami mengingatkan kepada saudara bupati untuk memberikan perlindungan konsumen dan pengamanan pedagang lokal mengingat maraknya toko modern berjejaring yang akan mematikan ekonomi kerakyatan di kota maupun desa,” tegasnya.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Raih Penghargaan dari Presiden

Perlindungan ekonomi kerakyatan ini dapat dilakukan dengan pembentukan regulasi, baik dari pemkab, pemerintah desa maupun adat. “Yang seperti ini perlu payung hukum. Jadi ada acuan untuk bergerak,” sebutnya.

Politisi asal Desa Timuhun, Banjarangkan ini menyatakan perhatian yang memihak pada ekonomi kerakyatan sudah ditunjukkan pemkab dengan melakukan penataan terhadap pasar tradisional. Sesuai yang tercantum pada APBD 2018, juga masih ada hal serupa. Ini pun diharapkan bisa berjalan secara berkelanjutan. (sosiawan/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *