BPJS
BPJS Kesehatan. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sistem BPJS kembali eror. Pasien BPJS Kesehatan yang berobat di RS Surya Husadha Denpasar tiba-tiba tidak bisa menggunakan JKN KIS-nya pada Kamis (28/12). Mereka membayar layaknya pasien umum.

Sebelumnya hal ini pernah terjadi di RSUP Sanglah. Sehingga pasien BPJS Kesehatan dimasukkan ke dalam kategori pasien umum.

Direktur Surya Husadha, dr. Dian menjelaskan, yang terjadi bahwa karena sistem pembuatan SEP BPJS sedang error. “Jadi kita statuskan pasien BPJS dengan sistem panjer (pasien membayar senilai total billing). Jika sistem SEP sudah bisa kita proses dan kepesertaan aktif, kita akan hubungi pasien dan mengembalikan senilai panjer dari pasien,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Desa Sepakat Gotong Royong Perbaiki Jalan Putus Akibat Bencana

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepesertaan pasien tidak aktif dan jika nomor SEP tidak ada, pasien tidak bisa diregistrasikan.

Sementara itu, Humas BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Candra menjelaskan, terkait kendala aplikasi penerbitan SEP BPJS Kesehatan memang terjadi sedikit gangguan (loading lambat) dari rentangan waktu pukul 09.00-10.00. Sehingga untuk meredam antrian panjang pihak RS membijaksanai dengan cara bagi pasien tanggungan BPJS Kesehatan sementara dilakukan sistem panjer (pasien membayar senilai total billing).

Baca juga:  Pascabebas Karantina, Imigrasi Sebut Kedatangan PPLN di Bandara Ngurah Rai Naik Signifikan

Jika sistem SEP sudah bisa diakses dan status kepesertaan aktif pihak RS akan menghubungi pasien dan mengembalikan senilai panjer dari pasien (kewenangan pihak rumah sakit). (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *