PBB
Agus Sastrawan. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim dari Kejaksaan Negeri Denpasar terus berupaya membongkar adanya dugaan penyelewengan yang terjadi di Pemda Badung. Selain kasus proyek yang sedang berjalan, juga saat ini sedang menyelidiki dugaan penyimpangan di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu dibenarkan Kasiintel Kejari Denpasar Agus Sastrawan, Selasa (12/12).

“Untuk PBB masih dalam proses lidik. Kita lakukan puldata dan pulbaket. Yakni mencari bahan keterangan,” tandas Agus.

Baca juga:  Menkes Budi Ajak PBB Beraksi Atasi Tuberkulosis

Lebih jauh dijelaskan, dari hasil itu nanti baru melangkah ke episode berikutnya. Yakni apakah ada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan pajak sektor PBB di Badung, khususnya soal Surat Keterangan Lunas (SKL). “Kita sedang telaah soal SKL. Karena muaranya dari sini,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, pihaknya sudah memanggil beberapa pihak, termasuk di antaranya Sekda Badung Adi Arnawa dan Kadispenda Sutama. “Sebelumnya sempat dikatakan Pak Adi dan Pak Sutama tidak hadir. Namun apakah sudah dimintai keterangan kembali atau belum, nanti saya cek,” tegasnya.

Baca juga:  Berulangkali Coba Tabrakkan Diri ke Mobil Lewat, WNA Diamankan

Yang jelas, sambung Agus, penyidik Pidsus Kejari Denpasar belum lama sudah sempat ke Puspem Badung. “Itu merupakan silahturahmi, sekaligus meminta data. Kan ini masih proses puldata dan pulbaket,” tegasnya.

Bagaimana soal tunggakan pajak The Tanjung Benoa Beach Resort? Agus Sastrawan mengatakan soal PHR pihaknya belum ada melakukan upaya penyelidikan. Namun demikian, Pemda Badung memberikan kuasa khusus kepada kejaksaan dalam hal penagihan tunggakan pajak. “Dan mekanisme itu dibenarkan,” jelas pria yang sebelumnya menjabat di koordinator staff pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Baca juga:  Sejumlah Tersangka Penyalahgunaan Dana PEN Ditahan

Diberitakan sebelumnya, bahwa tunggakan pajak di The Tanjung Benoa Beach Resort yang sebelumnya bernama Ramada Resort Benoa mencapai Rp 14.085.503.822,33. Badan pendapatan Badung kemudian mendedline pembayaran itu hingga 20 Desember mendatang. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *