Kajari Denpasar Sila H. Pulungan (tengah) bersama Kajari Badung Sunarko melakukan salam komando, Senin (2/4). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pascadiresmikan oleh Jaksa Agung M Prasetyo beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Badung secara administrasi resmi pisah dengan Kejari Denpasar, mulai Senin (2/4). Kejari Badung akan menggarap semua pelayanan administrasi yang berkaitan dengan kejaksaan.

Semua wilayah Badung mulai dari Kuta Selatan hingga wilayah Petang akan diambil alih penanganan perkaranya, baik perkara pidum maupun pidsus oleh Kejari Badung dibawah komando Kajari Sunarko. Karena secara resmi baru pisah administrasi Senin ini, Sunarko belum mau berbicara banyak tentang potensi kasus yang ada di Bumi Keris itu.

Namun dia yakin, dengan personel yang sudah dimiliki dia akan mampu menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang ada. Diakui, di gedung mewah yang berlokasi di areal dekat Terminal Mengwi itu, baru terdapat 30 personel.

Baca juga:  Duhhh, Ribuan Warga Badung Tak Miliki Akta Kelahiran

Pria asal Jogyakarta itu menyanpaikan sudah ada penyertaan petugas dari Jaksa Agung. Yakni, jaksa ada 16 orang dan TU 14 orang. “Jadi ada sekitar 30 orang,” jelas Sunarko.

Soal para kasi, yakni Kasipidum, Kasiintel, Kasipidsus, Kasidatun dan kasi lainnya sudah ada. “Para kasi sudah ada. Tinggal tunggu SK saja,” tegasnya.

Sedangkan selama ini, di kejaksaan yang dipimpin Sila H. Pulungan (Denpasar dan Badung) tingkat perkara yang masuk cukup banyak.

Kajari Denpasar Sila H. Pulungan mengatakan ada sekitar 1200 lebih kasus pidum tahun 2017. Atau rata-rata 100 perkara perbulan masuk Kejari Denpasar (Kota dan Badung). Sedangkan hingga April ini, perkara masuk sekitar 400 kasus untuk pidana umum. “Kalau pidsus, lidik zero (kosong-red) dan dik (penyidikan satu) perkara,” tegasnya.

Baca juga:  Kejari Denpasar Gelar Vaksinasi Anak

Komposisi peralihan penanganan perkara ini berbeda dengan di kepolisian. Misalnya Polresta Denpasar. Wilayah Kuta dan Kuta Selatan masih masuk Polresta Denpasar. “Namun untuk kejaksaan, semua wilayah Badung, termasuk Kuta dan Kuta Selatan dibawah kendali Kejari Badung.

Kita di Kota Denpasar hanya Denpasar Utara, Selatan, Timur dan Barat,” sambung Kajari Denpasar, Sila H. Pulungan.

Dia menambahkan, per 2 April, administrasi yang menyangkut persuratan, hubungan kemuspidaan dan perkara di Denpasar hanya menyangkut perkotaan saja. “Badung semuanya diambil alih Badung,” sambung dia.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Sebut "Open Border" Solusi Terbaik untuk Bali

Lantas soal perkara yang sedang berjalan dan atau sudah masuk tahap II? Kajari Denpasar Sila. H Pulungan menjelaskan, bahwa perkara yang sedang berjalan tetap harus dituntaskan Kejari Denpasar. Apalagi pengadilan masih tetap satu, yakni Pengadilan Negeri Denpasar.

“Perkara terdahulu yang datang dari wilayah Badung, tetap harus kami selesaikan hingga tuntas. Artinya sebelum perkara tanggal 2 April ini, masih tanggungan Kejari denpasar. Secara otomatis perkara yang masuk setelah 2 April, akan menjadi kewenangan Kejari Badung,” tegas Sila H. Pulungan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *