Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) menyerahkan laporan pandangan pemerintah kepada pimpinan terkait RUU Kepalangmerahan kepada Pimpinan Rapat Paripurna Fadli Zon (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-14 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12). (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat paripurna DPR menyetujui RUU tentang Kepalangmerahan diberlakukan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan secara aklamasi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/12).

RUU tentang Kepalangmerahan merupakan RUU usul inisiatif pemerintah, berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-65/Pres/10/2016 tertanggal 18 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI bahwa pemerintah telah menugaskan empat menteri yaitu Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Kesehatan untuk membahas RUU tentang Kepalangmerahan bersama DPR RI.

Baca juga:  DPR Sampaikan Surat Persetujuan Calon Kapolri Kepada Presiden Jokowi

Ketua Komisi IX DPR RI Syamsul Bachri dalam laporannya menjelaskan hasil pembahasan Panja RUU tentang Kepalangmerahan dilakukan Komisi IX DPR, dan telah mendapat persetujuan fraksi-fraksi di tingkat I atau persetujuan di internal Komisi IX. Dalam rapat kerja di internal Komisi IX itu juga hadir menteri-menteri terkait mewakili pemerintah.

Syamsul Bahri menegaskan hasil kesepakatan DPR dengan pemerintah memutuskan bahwa lambang kepalangmerahan di Indonesia adalah Palang Merah, dan Perhimpunan Nasionalnya adalah Palang Merah Indonesia (PMI). Hal ini mempertimbangkan bahwa PMI telah menjalankan tugas kepalangmerahan menurut Konvensi Genewa sejak 67 tahun yang lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1950.

Baca juga:  Kasus Ijazah Palsu Memanas, Puluhan Warga Demo Polres Klungkung

Penegasan tersebut ditekankan dalam rapat paripurna DPR berkaitan dengan penolakan sejumlah kelompok organisasi di masyarakat yang menolak lambang kepalangmerahan di Indonesia hanya satu yaitu Palang dan Merah. Seperti yang disampaikan perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) yang mendesak agar lambang RUU Kepalangmerahan juga mengatur lambang Bulan Sabit sebagai lambang resmi kepalangmerahan.

Penolakan di masyarakat tersebut terkait dengan lambang Palang Merah yang identik dengan simbol agama tertentu. Syamsul meminta masyarakat tidak berpikir terlalu jauh dan merasa khawatir perannya akan ditiadakan dengan disahkannya RUU Kepalangmerahan ini. “Bukan berarti RUU ini meniadakan eksistensi organisasi dan lembaga kemanusiaan lain sebagaimana selama ini sempat menjadi kekhawatiran di masyarakat,” tegas politisi dari Partai Golkar ini. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  DPR Diminta Tuntaskan RUU Kewirausahaan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *