BPD
Edwin beslar. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Berbagai upaya dilakukan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus dugaan penyimpangan kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 Miliar. Setelah memeriksa deretan Direksi termasuk yang mantan, serta ahli dari lembaga keuangan dan perbankan, penyidik Pidsus Kejati Bali dalam pekan ini akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara pihak kejaksaan sudah berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Bali untuk melakuka  audit, terkait kasus di BPD Bali. “Ya, dalam pekan ini kita koordinasi dengan OJK,” ucap Kasipenkum Humas Kejati Bali, Edwin Beslar yang dikonfirmasi perkembangan kasus BDP Bali, Selasa ( 5/12).

Baca juga:  Disetujui, Pemprov Naikkan Penyertaan Modal ke BPD Bali Jadi Rp 50 M

Selain berkoordinasi dengan OJK, pihak kejaksaan juga fokus memeriksa saksi tambahan guna melihat secara gamblang kasus yang terjadi di tahun 2013 itu. Pun saat disinggung soal rencana expose perkara setelah memeriksa hingga 25 saksi termasuk ahli, Kasipenkum Edwin Beslar mengatakan bahwa soal ekspose belum dijadwalkan secara resmi. “Penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi, juga koordinasi dengan OJK,” sebut pria asal Manado itu.

Lantas, saksi mana yang dipanggil? Edwin Beslar tidak merinci secara mendetail. Namun demikian, jaksa yang cukup lugas itu membenarkan bahwa pekan ini bakal memeriksa Direktur PT. Hakadikon Beton Pratama. “Sudah (pemeriksaan direktur) dijadwalkan. Pekan ini,” jelasnya.

Baca juga:  PPDB Denpasar Dirancang Dekati Pola Tahun Lalu

Dalam kasus ini, ada informasi bahwa BPD Bali diduga mencairkan kredit pada PT. Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar pada Tahun 2013, dan PT. Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar. Pemilik PT ini merupakan orang yang sama.

Soal pailitnya hotel yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai Tuban, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan terkait orang atau lembaga yang mempailitkan.

Sebelumnya, ketua tim penyidik Otto S mengatakan bahwa soal hotel tidak bakalan di segel walau sebagai obyek yang dijaminkan di bank. Pasalnya, kata Otto, bahwa status hotel itu sudah ada di tangan kurator untuk dilelang. “Jadi kalau kami menyita untuk melelang kan sama saja, karena itu sudah dibawah penguasaan kurator. Jadi intinya sudah pailit,” tandas Otto.

Baca juga:  Kasus BPD Bali, Ekspose Perkara Terhambat Pemeriksaan Saksi

Oleh karenanya, soal hotel diserahkan ke kurator karena dalam kasus BPD Bali ini, kurator juga sudah diperiksa sebagai saksi. Korelasinya bahwa kurator sudah benar ditunjuk oleh pihak pengadilan niaga.

Dalam perkara ini, Otto mengaku sudah mengantongi calon tersangka. Setidaknya ada lima orang yang dibidik. Mereka ada dari internal BPD Bali dan ada pula dari eksternal. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *