Turis
Christian. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang narkotika dengan terdakwa Christian Beasley (32) asal Amerika Serikat, Selasa (4/12) berlangsung kilat. JPU dari Kejati Bali menghadirkan petugas dari Bea dan Cukai. Di hadapan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi, saksi dari bea cukai itu ditanya soal prosedur ekspor dan import barang. Saksi mengatakan ada dua kategori, yakni ada dilarang dan ada yang tidak.

Misalnya soal narkoba. Itu dilarang kecuali ada izin dari Menteri Kesehatan dan itu pun ada batasannya. Jaksa tidak banyak bertanya. Bahkan tim kuasa hukum tidak melayangkan pertanyaan sehingga sidang diagendakan lagi pekan depan. Terdakwa ditangkap BNNP Bali. Turis Amerika itu ditangkap saat mengambil hasish yang dikirim seseorang melalui Kantor Pos Jalan Sunset Road Kuta, Badung, Selasa (1/8) lalu.

Baca juga:  Terkait Kasus Pemukulan Oleh Guide Asing, HPI Minta Ketegasan Imigrasi

Penangkapan berawal dari adanya kecurigaan petugas terkait pengiriman barang yang ditujukan kepada seseorang menggunakan alamat Kantor Pos Sunset Road Kuta, Badung.

Diketahui ada 5,71 gram narkoba jenis hasish. Selasa (1/8) Christian Beasley akhirnya  ditangkap. Saat itu ditemukan empat paket yang salah satunya berisi narkotika jenis hasis seberat 5,71 gram. Kini perkara tersebut masih tahap pembuktian di PN Denpasar. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *