Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus mantan Kepala LPD Desa Kapal, Drs. I Made Ladra (53) telah tuntas dengan dijatuhkannya vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) dan mengembalikan Rp 1.796.916.100. Kejati Bali terus mengembangkan nama-nama yang terlibat.

Bahkan di Jumat Keramat, (5/4), Tim Pidsus Kejati Bali, menahan lima orang perempuan. Mereka statusnya saat itu sebagai kolektor di LPD Kapal.

Para perempuan itu adalah Ni Kadek Ratna Ningsih (38) Banjar Tegal, Kelurahan Kapal, Badung. Dia adalah kolektor (kini mantan) LPD Kapal. Kedua adalah Ni Wayan Suardiani (36), yang saat ini sebagai pegawai kontrak di RSUD Badung, yang sebelumnya juga kolektor di LPD Desa Adat Kapal.

Ketiga, Ni Made Ayu Ardianti (42) Banjar Titih, Kapal. Dia juga mantan kolektor di LPD Desa Adat Kapal. Lalu Ni Nyoman Sudiasih (36) Banjar Lagon, Kapal. Wanita tamatan SMK ini juga kolektor di LPD Desa Adat Kapal.

Baca juga:  Tuai Simpati, Derita Ibu Kakak Adik yang Meninggal Tenggelam di Sungai

Dan terakhir adalah Ni Luh Rai Kristianti (50) asal Lingkungan Banjar Celuk, Kapal, yang juga mantan kolektor di LPD Desa Adat Kapal. Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar didampingi salah satu tim Pidsus Kejati Bali, Wayan Suardi, membenarkan bahwa pihaknya menahan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi di LPD Desa Adat Kapal. “Ya, sudah dilakukan tahap II di Kejari Badung. Dan mereka langsung kami tahan. Kami tahan dan titipkan di LP Kerobokan,” tandas pihak kejaksaan.

Memang, sebelum mereka ditahan, dalam dakwaan mantan Kepala LPD Desa Kapal, Drs. I Made Ladra, nama kolektor ini semuanya mengemuka. Sebagaimana disampaikan sebelumnya di Pengadilan Tipikor, bahwa dugaan keterlibatan lima orang perempuan kolektor ini terkuak manakala LPD Desa Adat Kapal, Badung, mati suri.

Sehingga dilakukan verifikasi, hingga dibentuk konsultan publik dan dilakukan audit. Dari sana disimpulkan ada 11 temuan prinsip yang menyebabkan LPD Kapal mati suri.

Baca juga:  Selama Dua Pekan, Kasus Gangguan Ginjal Tidak Bertambah

Pertama adanya pemufakatan jahat pengurus LPD Kapal hingga menikmati fasilitas kredit dalam jumlah yang besar. Banyak kredit LPD yang jatuh tempo, namun tidak dilakukan upaya penyelamatan.

Adanya rekayasa pemberian kredit (window dressing) kepada mantan kolektor LPD atas nama Ni Luh Rai Kristianti Rp 8,5 miliar dengan bunga 1%. Adanya kredit topengan, atau kredit atas nama (fiktif).

Selain itu ada kredit tempilan, pemberikan kredit tanpa proses 5C, adanya pemalsuan dokumen gaji pegawai, adanya aset diambil alih atau digadikan, terjadi potongan uang asuransi, adanya kebijakan yang merugikan LPD, beban kantor dan lainnya, termasuk terdakwa Ladra dengan menggunakan programer atas nama Martinus Baha mengubah data di LPD yang dipimpinya. Tak pelak, sambung jaksa, LPD rugi hingga Rp 15,35 miliar.

Baca juga:  Polres Karangasem Bekuk Pengedar Narkotika

Namun, sebagaimana dakwaan jaksa sebelumnya yang menjadi tanggung jawab Ni Luh Rai Kristianti terkait dana nasabah yang diambilnya, sebut jaksa kala dakwaan mantan Kepala LPD Kapal, sebesar Rp 5,02 miliar. Dan yang menjadi tanggungan kolektor Ni Kadek Kartaningsih antara lain temuan dana nasabah yang dipakai Luh Rai Kristianti sejumlah Rp 1,82 miliar dan tabungan sukarela nasabah yang ditarik adalah milik I Made Sama sebesar Rp 378 juta dan dikembalikkan Rp 404 juta, namun pengembalian kata jaksa menggunakan tabungan fiktif. “Sehingga total yang menjadi tanggungan Ni Kadek Ratnaningsih sebesar Rp 2,22 miliar,” cetus jaksa.

Selain itu yang menjadi tanggung jawab kolektor Ni Nyoman Sudiasih terkait dana tabungan nasabah sebesar Rp 400 juta. Yang menjadi tanggungan Wayan Suardani Rp 246,3 juta, dan tanggungan Ni Made Ayu Arsianti sebesar Rp 272,8 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Kasus ini menarik untuk para pengelola keuangan meski melibatkan dana yg relatif tidak besar (untuk ukuran koruptor kelas kakap), namun untuk manajemen sekelas LPD,BPR, koperasi dll, bahwa sekecil apapun penyimpangan apabila dibiarkan akan menjadi besar dan “membunuh” usaha tersebut secara perlahan melalui proses “mati suri” dulu, kemudian “mati beneran”. Dalam banyak kasus, terutama beberapa dekade yll, kasus sperti ini menghilang begitu saja, karena para stakeholder usaha tersebut pada “ngekoh ngomong” sehingga perilaku penggelapan dana oleh para pengurus semakin menjadi-jadi. Di masa itu bahkan istilah KUD, oleh beberapa kalangan secara guyon seringkali diplesetkan menjadi “Ketua Untung Dulu” sehingga anggota dipikirkan belakangan. Namun mudah-mudahan kedepannya segalanya lebih profesional pengelolaannya sehingga manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *