I Nengah Kariada saat menjalani pemeriksaaan di Mapolsek Kota, Bangli, Kamis (9/11). (BP/nan)
BANGLI, BALIPOST.com – I Nengah Kariada (NK) seorang pria asal Banjar Kubu, Kelurahan Kubu, Bangli ini, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Bangli, Kamis (9/11). Pasalnya, pria yang juga sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di salah satu SMPN Bangli ini, kedapatan mengedarkan uang palsu dengan jumlah jutaan rupiah.

Digiringnya NK bermula pada kecurigaan teman kencannya yang bernama MM alias Ayu. Seusai bercinta, wanita yang tinggal di wilayah Renon, Denpasar ini, sempat menghitung uang yang dimasukkan oleh NK kedalam tasnya. Namun saat dicek, uang kertas uang tersebut terasa licin.

Lantaran keadaan sekitar kurang penerangan, Ayu pun lanjut untuk mengecek uang yang telah diberikan dan didapatinya bahwa nomor seri uang tersebut semuanya sama. “Akhirnya saya langsung cari info pada warga sekitar, dimana rumah dia, karena usai bercinta dia langsung pergi naik motor,”ujar Ayu denga gamlang.

Baca juga:  Polisi Siapkan Empat Lokasi “Kandangkan” Truk Melanggar

Sementara itu, Kapolsek Bangli, Kompol Dewa Made Raka menjelaskan, tertangkapnya NK berawal dari informasi masyarakat Kubu, Bangli yang resah dengan beredarnya uang palsu. Berdasarkan laporan ini, pihaknya langsung melakukan penelurusan di wilayah tersebut, dan tidak sengaja bertemu dengan Ayu.

“Korban menjelaskan jika dirinya baru saja dibayar menggunakan uang palsu dengan jumlah Rp. 2,6 juta yang semuanya pecahan Rp. 100 ribu, usai kencan dengan pelaku. Korban juga langsung memberikan kami keterangan berupa foto dan rumah pelaku. Namun usai bercinta, dikatakan korban pelaku sempat keluar naik motor,” ujar Kompol Dewa Raka.

Baca juga:  Karya di Pura Dalem Puri Besakih, Puncak Karya Digelar 19 Juli

Berbekal dari informasi tersebut, pihaknya langsung berpencar untuk melakukan penelusuran. Dan pada pukul 01.00 Wita, NK berhasil diringkus ketika berada di sebuah ATM Bank di jalan Nusantara, Bangli. “Kami juga sempat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan ditemukan uang palsu lainnya yakni pecahan Rp 100 sebanyak 26 lembar Rp. 50 ribu enam lembar, HP tiga buah dan printer,” ucapnya.

Lanjut Kompol Dewa Raka, hingga saat ini, pihaknya masih menunggu laptop yang digunakan oleh Pelaku untuk memproduksi upal tersebut. Sebab laptop yang digunakan pelaku, dalam lima hari terakhir sedang dibawa oleh istrinya yang tengah pulang kampung ke Buleleng. “Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 244 KUHP tentang meniru dan memalsukan uang negara dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Anggota Ormas Ditahan Kasus Pemukulan Polisi

Sementara tersangka I Nengah Kariada (31) mengatakan, pihaknya membuat uang palsu tersebut sejak 2 bulan yang lalu. Kata dia, dirinya berniat membuat uang palsu itu berawal ketika membelikan anaknya uang mainan/palsu untuk dipakai mainan. Namun, karena tidak mampu lagi membelikan uang mainan untuk anakanya itu, akhirnya dirinya mencoba untuk membuat uang palsu sendiri dirumahnya. “Saya nyetaknya uang palsu itu di rumah. Saya pakai laptop sendiri untuk mencetak. Termasak printernya juga milik saya sendiri,”ucap Kariada. (eka prananda/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *