Mobdin DPRD Buleleng didistribusikan ke sejumlah OPD dan Polres Buleleng. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Buleleng menyerahkan 13 unit mobil dinas (mobdin) yang sebelumnya digunakan oleh anggota dewan. Belasan mobdin jenis sedan Toyota Vios dan Toyota Kijang Innova itu, Rabu (9/11) langsung didistribusikan ke Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) yang memang sebelumnya sudah mengajukan permohonan pinjam pakai kepada BKD.

Selain OPD di lingkup Pemkab Buleleng, Polres Buleleng pun mengajukan pinjam pakai terhadap tiga unit mobdin dewan tersebut. Sementara, sisanya dijatah untuk masing-masing satu OPD, termasuk Setwan DPRD juga memohon satu unit mobdin itu untuk membantu kegiatan komisi-komisi di DPRD Buleleng.

Sebelum penyerahan, surat-surat kendaraan pun dikumpulkan dan pihak pengguna dipersilahkan untuk memilih satu-satu eks mobdin dewan tersebut. Tidak hanya mengecek dari kondisi fisik, namun mobdin itu pun dicoba dikendarai. Saat dicoba beberapa mobil mogok karena mesinnya kurang terawat.

Baca juga:  Pasar Sangsit "Overload," Pemkab Buleleng akan Bangun Pasar Desa Giri Emas

Plt Kepala Bagian (Kabag) Aset BKD Buleleng Made Pasda Gunawan mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, permohonan itu dikabulkan dengan status pinjam pakai. OPD yang meminjam eks mobdin dewan diantaranya Badan Kesatuan Bangsa, dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perumahan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimta), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu, BAgian Umum Setda Buleleng, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Satpol-PP, dan Setwan.

Sementara Polres Buleleng meminjam jenis sedan untuk pengamanan lalulintas. Sementara itu, usulan peminjaman mobdin oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Buleleng tidak bisa dipenuhi karena BKD sendiri belum mendapat persetujuan pimpinan. Selain itu, pendistribusiannya untuk sementara mengutamakan kepada OPD yang memang memerlukan kendaraan dinas. “Dari permohonan yang masuk dan atas petunjuk pimpinan semua mobil bekas dewan ini kita berikan OPD untuk pinjam pakai. Khusus yang di Polres memang usulannya meminjam tiga unit dan itu atas persetujuan pimpinan, sehingga mobilnya sudah diserahkan,” katanya.

Baca juga:  Gara-gara Ini, Realisasi Proyek L Shape di Badung Molor

Terkait kondisi mobdin yang kurang terawat hingga ada yang mogok, Pasda mengatakan sebenarnya kondisi mesin mobil semuanya layak jalan. Hanya saja, karena tidak dioperasikan beberapa hari menunggu terkumpul seluruhnya, beberapa diantaranya mesinnya tidak bisa dihidupkan hingga harus diservis.

Untuk perbaikan itu, pihaknya menyerahkan kepada OPD yang meminjam untuk melakukan pemeliharaan termasuk mengganti sparepart yang sudah rusak, sehingga mengurangi kenyamanan saat dikendarai. “Mungkin karena lama tidak dihidupkan, Akinya rusak dan untuk memperbaiki kami serahkan kepada OPD yang meminjam,” jelasnya.

Baca juga:  Jadwal Pencalonan Anggota Legislatif Dibuka Awal Mei

Semetara itu, Kabag Umum Setwan Wayan Witana mengatakan, sejak ditugaskan menarik mobdin pihaknya sudah berupaya untuk tetap merawat agar kondisi mobil tetap layak operasi. Hanya saja, karena sudah kondisi dan pemakaian oleh banyak pihak, sehingga kerusakan yang terjadi harus dimaklumi dan untuk memperbaiki menjadi tangungjawab instanasi yang meminjam kepada BKD. “Semuanya sudah kita cek dan mesinnya bisa dihidupkan, dan mungkin karena lama diam jadi aki-nya soak,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *