Para saksi mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim di PN Denpasar, Senin (6/11). Mereka memberikan kesaksian dalam sidang kasus mangrove di Teluk Benoa dengan terdakwa Yonda. (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) dengan terdakwa Bandesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda, Senin (6/11) berlangsung alot. Alotnya sidang karena pemeriksaan saksi, terutama saksi Wayan Sudira yang dikenal dengan nama Lanang Sudira, yang juga menurut saksi polisi bernama Made Sudira (tiga nama). Akhirnya, pemeriksaan saksi lainnya tertunda karena sidang berlangsung hingga sore.

Di depan majelis hakim pimpinan Ketut Tirta, Jaksa penuntut umum (JPU) Suhadi dkk., menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah I Nyoman Nadra saksi dari kepolisian, Ketut Sadia dan I Wayan Ranten selaku warga Tanjung Benoa, serta I Wayan Sudira yang dalam perkara ini selaku Humas LSM Forum Peduli Mangrove sekaligus sebagai pelapor ke Polda Bali.

Majelis hakim saat mendudukan Lanang Sudira sebagai saksi beberapa kali mengingatkan Sudira. Khususnya mencerna pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan. Karena ada ada keterangan yang berubah, majelis hakim sempat mengancam Lanang Sudira, jika keteranganya sudah di bawah sumpah. “Nanti kalau anda berbohong, ya kita lihat proses nanti,” ancam hakim sembari mendapat tepuk tangan penonton sidang.

Baca juga:  Dharma Kerti Natih Jabat Direktur Perencanaan, Umum dan Operasional RSUP Sanglah

“Tak masalah jika keterangannya bohong, kan saksi sudah disumpah. Nanti tanggung jawabnya berbeda, sisanya bisa dibuktikan di persidangan nantinya,” celetuk hakim ketua saat menengahi perdebatan saksi Sudira dengan penasehat hukum terdakwa Wijaya alias Yonda, Iswahudi dkk.

Karena yang bersangkutan sebagai pelapor, hakim cukup banyak mengorek pertanyaan pada saksi. Lanang Sudira mengaku sejak 2016 bergabung dalam Forum Peduli Mangrove yang berkantor tak jauh dari TKP yang diperkarakan. Hanya saja saat hakim menanyakan kenal atau tidak dengan terdakwa selaku bendesa di wilayah itu, saksi menjawab tidak kenal.

Baca juga:  Kabar Baik!! Pasien COVID-19 Tertua di Bali Sembuh

Saksi juga mengubah-ubah kesaksiannya di muka sidang, sehingga ditegur hakim. Awalnya saksi menyebut ada penebangan pohon mangrove sampai akar-akarnya yang diperkirakan puluhan pohon. Namun saat memberikan jawaban pada penasehat hukum justru berbeda. “Jadi yang benar yang mana? Ditebang saja atau ditebang dan dicabut sampai akarnya? Keterangan mana yang saudara pakai,” tanya hakim.

Akhirnya saksi Sudira mengatakan hanya penebangan saja, siapa yang menebang dia mengaku tidak tahu. Sudira juga mengaku sebagai LSM Forum Peduli Mangrove Bali, sudah melakukan sosialisasi sebelumnya ke masyarakat terkait kawasan konservasi dan pelestariannya. Namun saat didesak kuasa hukum terdakwa kapan sosialisasi dan tempatnya, Sudira mengaku tidak tahu.

Alasannya saat sosialisasi dirinya tidak ikut, yang ikut anggotanya yang lain. Termasuk mengenai adanya aturan yang baru terkait lingkungan hidup, dirinya sebagai Humas peduli mangrove juga mengaku tidak tahu.

Baca juga:  Simpan Dua Butir Ineks Dituntut Penjara Lima Tahun

Terkait kesaksian Sudira ini langsung dimentahkan terdakwa Made Wijaya alias Yonda. Seperti siapa yang menebang pohon, kata Yonda bahwa terdakwa jelas tahu dari tukang bernama Sumangap. Tukang inilah yang menebangnya namun tidak ada diproses.

Pun terkait sosialisasi pelestarian konservasi tahura dan mangrove, versi Wijaya bahwa saksi Sudira memang sempat hadir. Namum bukan sosialisasi mengenai konservasi atau pelestarian yang dimaksud. “Memang ada sosialisasi, tapi sosialisasi program yang lain. Saya tidak enak menyebut program apa itu, tapi pada agenda berikutnya akan saya beberkan,” ucap Yonda.

“Bagaimana saudara saksi, apa tetap pada kesaksian sebelumnya atau mengakui keterangan terdakwa?” tanya hakim kembali. Saksi Sudira menanggapi tetap pada kesaksian. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *