Anggota Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar saat menggeledah rumah KS. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait penggerebekan rumah pimpin DPRD Bali, KS alias MJ, untuk tahap awal polisi menetapkan 6 tersangka yaitu bernisial NBG, GJA, KDS, Ra bersama istrinya Se dan MAS. Menurut sumber, dalam paparannya saat gelar perkara di Mapolresta Denpasar, Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Arta Ariawan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan terhadap GJA di Jalan Batanta, Denpasar oleh tim dipimpin Wayan Sudiasa, Jumat (3/11) malam.

Selanjutnya kasus itu dikembangkan dan berlanjut sampai ke rumah KS, Sabtu (4/11) dini hari. Meski dengan kekuatan tidak maksimal dilakukan penggeledahan di TKP. “Pelaku sempat teriak-teriak guna menarik perhatian orang dan masyarakat sekitar TKP,” ungkapnya.

Sedangkan di TKP ditemukan KDS beserta empat orang di dalam kamar sedang pesta SS. Namun saat digeledah, ternyata tidak ditemukan SS karena habis dipakai. Selain itu di sekitar TKP terpasang CCTV termasuk di kamar tersebut sehingga termonitor setiap pergerakan orang yang berada di TKP. Selanjutnya petugas menyasar ke kamar Sa tapi pintunya terkunci. Akhirnya polisi mendobrak pintu kamar tersebut dan ditemukan timbangan.

Saat petugas bergerak ke kamar kos, Ra langsung menghampiri dan memegang kaki petugas sambil meminta maaf. Saat itulah polisi semakin curiga dan Ra disuruh membuka pintu kamarnya. Namun Ra berdalih kunci pintu kamarnya dibawa istrinya dan sedang keluar. “Petugas langsung mendobrak kamar tersebut. Ternyata istri Ra sembunyi di dalam kamar,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket SS. Pelaku berusaha membuang paket SS lainnya tapi berhasil dicegah. Di kamar tersebut polisi menemukan 23 paket SS. Pasutri ini mengaku barang terlarang itu milik istri pertama KS, Dw.

Baca juga:  Penggerebekan Rumah Anggota Dewan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Penyisiran kembali dilakukan di kamar lainnya dan ditemukan pengguna SS berinisial Dd bersama teman-temannya. Saat diiinterogasi Dd mengaku mendapat barang tersebut dari Km. “Pada saat itu juga datang beberapa orang yang silih berganti diduga untuk menggunakan sabu-sabu di lokasi. Mungkin sudah menjadi kebiasaan di sana, mereka tanpa curiga sedikit pun walaupun di sana banyak petugas dan banyak parkir motor. Sabtu dini hari diamankan 45 orang,” ungkap sumber.

Mengingat jumlah orang yang datang ke TKP terus bertambah, Kompol Arta berkoordinasi dengan Dit. Resnarkoba Polda dan BNNP Bali untuk di back up. Penggeledahan juga dilakukan di kamar KS. Awalnya pintu kamar KS dikunci dan terpaksa didobrak petugas. Saat petugas masuk, ternyata jendela kamar tersebut terbuka. Diduga KS kabur lewat jendela tersebut. Polisi juga menggeledah kamar Km dan disita 7 paket SS.

Sementara Wakapolresta AKBP Artana atas nama pimpinan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus tersebut. Apalagi yang terlibat pimpinan dewan. Untuk kasus senpi dan sajam, Artana memerintahkan supaya ditangani penyidik Reskrim Polresta Denpasar.

Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Wayan Arta Ariawan saat dikonfirmasi membenarkan diadakannya gelar perkara tersebut. Namun ia enggan menjelaskan hasilnya karena kasus ini masih dikembangkan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *