Suasana di rumah KS yang dipasangi police line pascapenggerebekan oleh aparat kepolisian. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Buntut penggerebekan rumah anggota DPRD Bali, KS alias MJ, enam orang ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, Sabtu (4/11).

Menurut Kombes Hadi penetapan 6 orang tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “31 orang sudah diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Ia mengatakan dalam penggerebekan disita sejumlah barang bukti. Rinciannya, 31 paket sabu, 3 airsoft gun, dan sepucuk senjata api.

Baca juga:  Kejahatan Online Meresahkan, Polda Antisipasi dengan "Siyande"

Sementara ini, perburuan oknum anggota DPRD Bali itu masih dilakukan tim gabungan Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar dan Dit. Resnarkoba Polda Bali.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan saat dikonfirmasi terkait senpi tersebut mengatakan sudah diserahkan ke Sat. Reskrim Polresta Denpasar. “Soal itu (senpi, red) perlu dicek keasliannya dan akan didalami penyidik Reskrim Polresta,” ujarnya.

Ditanya keberadaan KS, mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini mengatakan masih dilacak. Pengejaran akan terus dilakukan sampai dia ditangkap.

Baca juga:  Dharma Santi Nyepi, Pemkab Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan Antarumat Beragama

“Masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan secepatnya ditangkap,” kata Kompol Arta.

Sedangkan menurut sumber, penggeledahan di TKP sampai sore. Seluruh ruangan dan barang-barang yang ada di rumah tersebut digeledah.

Sedangkan di salah satu kamar diduga ditempati KS, petugas mengamankan ransel di dalamnya berisi 4 paket SS. “Informasinya senpi tersebut juga ditemukan di sana,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *