Bupati Agus Suradnyana menyerahkan KIA pada salah satu anak di Buleleng. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah lama melakukan berbagai persiapan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng sekarang melayani penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Menyusul kebijakan ini, seluruh anak-anak di Buleleng sekarang wajib memiliki KIA. Kartu ini sendiri berfungsi untuk mendapatkan setiap hak anak dan juga syarat untuk mendapatkan segala jenis pelayanan administrasi kependudukan.

Layanan penerbitan KIA di Buleleng merupakan proyek percontohan (pilot project) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri RI. KIA secara resmi diluncurkan, Kamis (26/10) bersamaan dengan launching Brand Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana didampingi Bunda Pendidikan Usia Dini (PAUD) Buleleng Ny. Aries Suradnyana dan Kepala Disdukcapil Putu Ayu Reike Nurhaeni hadir dalam kegiatan yang dipusatkan di Pantai Penimbangan tersebut. Kepala Disdukcapil Reike Nurhaeni mengatakan, jumlah penduduk didaerahnya sekarang tercatat 811.923 jiwa. Dari jumlah itu, 239 ribu merupakan penduduk berusia kurang dari 17 tahun atau merupakan anak-anak.

Baca juga:  Di Badung, Cetak KIA Cukup di Camat

Penduduk tersebut akan dilayani oleh Disdukcapil dengan menerbitkan KIA. Untuk melayani penerbitan KIA, Disdukcapil menyiapkan 39.778 keping. Di tahap awal, Disdukcapil akan menghabiskan kuota tersebut.

Ia menjelaskan manfaat KIA tidak jauh beda dengan KTP. “Dalam KIA ada banyak data tercantum, termasuk identitas orang tuanya dan jenisnya mirip dengan KTP. Dengan kartu ini anak mendapat hak-nya dan melengkapi syarat mencari beasiswa, pembukaan rekening bank atau administrasi lain,” katanya.

Baca juga:  Rabies Make People Restless

Reika menambahkan, untuk mendapatkan KIA, setiap anak harus telah memiliki akta kelahiran. Jika belum memiliki akta kelahiran, anak wajib mengurus akta sebelum mengurus KIA. Bagi anak-anak dengan usia 0 sampai lima tahun, tidak dilengkapi dengan foto. Sementara anak usia lima sampai 17 tahun kartunya baru dilengkapi foto.

Semua dicetak berdasarkan database penduduk yang sudah dikantongi oleh Disdukcapil Buleleng. Untuk sementara, hanya anak usia nol sampai 56 bulan saja yang telah dicetak KIA-nya di Disdukcapil Buleleng. “Tinggal tunggu di kantor desa masing-masing, dan semua anak dari umur nol hingga empat tahun delapan bulan yang sudah punya akta kelahiran, KIA nya kami cetak. Tapi kalau anak usianya lima hingga 17 tahun, orangtua diminta mengurus KIA ke Disdukcapil Buleleng,” jelasnya.

Baca juga:  19 Ribu Lebih Warga Buleleng Terancam Tidak Bisa “Nyoblos” Pemilu 2019

Bupati Putu Agus Suradnyana mengatakan, administrasi kependudukan merupakan database untuk kepentingan kegiatan di seluruh tingkatan mulai pemerintah pusat hingga ke daerah. Database ini nantinya perlu diperbarui, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan.

Menyusul penambahan item pelayanan adminsitrasi kependudukan, seperti KIA, Disdukcapil dituntut menerapkan standarisasi di semua tingkatan pelayanan. Ini bisa dilakukan melalui sertifikat ISO, sehingga pelayanan harus mengacu standar-standar dan prosedur tetap (protap). (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *