Seorang anak tengah melakukan perekaman identitas secara digital di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA) telah dilakukan masing-masing kabupaten/kota di Indonesia. Tidak terkecuali Pemkot Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diadukcapil). Bahkan, hingga saat ini Disdukcapil Denpasar sudah menerbitkan sebanyak 124.991 kartu yang diterima anak-anak di Denpasar.

Hal itu diungkapkan, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Putu Puji Astuti, Selasa (19/3). Menurutnya, capaian pencetakan KIA saat ini di Pemkot Denpasar sudah melebihi target. Dimana, dari awal pencetakan sampai saat ini ditarget 60 persen. Namun, capaian Disdukcapil sudah 78,20 persen atau 124.991 anak.

Baca juga:  Diharapkan, Pengungsi Mandiri Dibantu Logistik

Menurutnya, KIA yang diterbitkan Disdukcapil tidak semata-mata hanya sebagai kartu identitas anak saja. Melainkan akan dapat kemudahan disetiap aktivitas mereka. Seperti saat ini, Puji Astuti mengatakan sudah bekerjasama dengan perusahaan seperti bimbel dan baby shop untuk memberikan diskon kepada anak yang sudah memiliki KIA.

Diskon yang diberikan minimal 10 persen sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing. “Kami baru bekerja sama dengan bimbel dan babyshop. Setiap berbelanja bagi anak yang sudah memiliki KIA mendapatkan diskon sesuai kebijaksanaan perusahaan, umumnya 10 persen,” ujarnya.

Baca juga:  Barongsai Hibur Anak-anak Pengungsi di Gor Swecapura

Dikatakan Puji Astuti, nantinya proses kerja sama ini akan berlanjut ke perusahaan lainnya yang masih mereka jajaki untuk bisa memberikan diskon kepada pemegang KIA. “Ini kerja samanya bukan tahunan ya, ini berkelanjutan kerja sama pemberian diskon ini tidak terpaut waktu,” jelas Puji Astuti.

Dikatakan, saat ini stok blangko masih cukup untuk memenuhi permintaan KIA di tahun 2024. Stok blangko yang masih tersisa sebanyak 3.139 keping. “Masih cukup untuk banyak stok blangko KIA. Jadi, bagi yang anaknya belum memiliki KIA bisa langsung mendaftarkan ke Disdukcapil,” tandasnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Gunakan Sajam, Dua Pria Serang Penghuni Kos hingga Luka Parah

 

BAGIKAN