Terdakwa Kabid Perijinan dan Nonperijinan B, Drs. I Nyoman Sukarja, M.Si., Jumat (20/10) saat mengikuti persidangan. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim tipikor pimpinan I Wayan Sukanila yang menyidangkan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar dengan terdakwa Kabid Perijinan dan Nonperijinan B, Drs. I Nyoman Sukarja, M.Si., Jumat (20/10) menolak seluruh eksepsi pihak terdakwa. Majelis hakim dalam amar putusan selanya mengatakan berbagai pertimbangan yang menghasilkan kesimpulan bahwa eksepsi terdakwa ditolak.

Di antaranya bahwa apa yang disampaikan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah masuk materi pokok perkara. “Bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara sehingga harus dikesampingkan dan tidak bisa diterima,” ulas hakim sebelum mengetok palunya.

Baca juga:  Perlu Dukungan, Indonesia Targetkan 20 Juta Hektar Perairan Masuk Kawasan Konservasi

Atas itu pula hakim memutuskan menolak eksepsi terdakwa, dan sebaliknya mengatakan dakwaan jaksa sah sehingga diminta JPU melanjutkan perkara ini ke proses pembuktian.

Pada eksepsinya, Sukarja yang didampingi tim penasehat hukumnya, Gede Erlangga Gautama dkk mengungkap peran atasannya, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana. “Mencermati dakwaan JPU sebelumnya seolah-olah terdakwa melakukan perbuatannya dengan sendirian karena tidak tercantum junto pasal 55. Padahal sesuai kronologi ada rangkaian yang tidak terputus,” bela kuasa hukum terdakwa.

Selain itu, yang ganjil tidak ada peran polisi dalam melaksanakan OTT. Sehingga, lanjut Erlangga atas ganjilnya dakwaan JPU selain menilai dakwaan prematur, pihaknya juga memohon kepada majelis hakim untuk menerima eksepsi terdakwa dan membatalkan seluruh dakwaan JPU.

Baca juga:  Kabar Baik! Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Hari Ini Lampaui Kasus Baru

Di dakwaan jaksa dijelaskan bahwa Nyoman Sukarja selaku Kabid Perijinan dan Nonperijinan B, meminta sejumlah uang untuk mengurus perpanjangan ijin. Hal itu dinilai bertentangan dengan standar operasional prosedur dan Perda Gianyar No. 61 tahun 2015 tentang retribusi daerah. Jaksa menyampaikan bahwa untuk pengurusan perpanjangan ijin TDUP dan TPD tidak dikenakan biaya.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, tidak diuraikan bagaimana penangkapan yang dilakukan polisi. Peran polisi dalam dakwaan jaksa hilang.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Korupsi Bibit Sapi Dituntut 1,5 Tahun, Minta Dibebaskan

Di sana hanya dijelaskan bagaimana terdakwa meminta bayaran Rp 15 juta dalam pengurusan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diajukan oleh Dewa Nyoman Oka Trisandi. Dalam kasus ini baru satu terdakwa yang diajukan, dan dalam dakwaan jaksa hanya menguraikan peranan terdakwa semata walau kepolisian telah menetapkan tersangka lain. Atas dasar keganjilan itu, pihak terdakwa melalui PH (penasehat hukum) mengajukan eksepsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *