Anggota Resnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan barang bukti 5 ribu pil koplo. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah kos di Jalan Jalan Pudak Sari, Kedonganan, Kuta, Badung, Jumat (13/10). Di salah satu kamar kos ditangkap pengedar pil koplo tersangka Viki Setiawan (22) dan Iwan Setiawan (26). Selain itu diamankan 5 ribu pil koplos siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Senin (16/10) menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Kedonganan, Kuta, Badung, ada pengedar pil koplo yang beraksi di wilayah tersebut. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak tempat tingga pelaku. Pada Jumat pukul 19.00 Wita, petugas menggerebek kamar kos pelaku.

Baca juga:  PT Bandung Kabulkan Vonis Hukuman Mati Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan lima kantong plastik besar berisi pil koplo berjumlah lima ribu butir. “Tersangka mengaku belum sempat mengonsumsi pil koplo. Mereka juga mengaku mendapat pil koplo dari seseorang biasanya dipanggil Wawan,” ujar Arta.

Tersangka Viki saat diperiksa mengatakan pil tersebut dipasok dari Jember, Jawa Timur. Dia sendiri mengambilnya dan rencana diedarkan di Bali. “Pengakuannya sih baru pertama kali membeli pil tersebut. Namun kami masih mengembangkan kasus ini,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, SPJ dan SPPP 2013 hingga 2016 Disita
BAGIKAN