Suasana sidang pemeriksaan saksi mantan ketua BUMDes di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (17/7). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Sedana, Desa Kertha Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, dengan terdakwa Ni Wayan Sri Budariasih, Senin (17/7) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU dari Kejari Karangasem di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Heriyanti, menghadirkan saksi Ngakan Nyoman Sucipta selaku Mantan Ketua Bumdes Kerhta Buana.

Ada banyak hal yang saksi terangkan. Khususnya, soal modal dan peruntukannya.

Dijelaskan saksi, BUMDes yang dipimpinnya mengelola dana gerbang sadu yang merupakan bantuan Pemprov Bali sebesar Rp 1 miliar, 20 juta. Saksi sempat menjawab tak tahu ketika ditanya JPU terkait apakah bantuan itu didapat karena mengajukan proposal atau karena dibantu begitu saja oleh provinsi.

Baca juga:  Sambut HUT Ke-60, BKOW Gelar Gebyar UMKM/IKM

Namun yang jelas, bantuan cair dan diterima melalui rekening kantor desa. Lanjut saksi, dana itu salah satunya dikelola untuk simpan pinjam yang nilainya mencapai Rp 800 jutaan.

Dana tersebut dipinjam oleh sekitar 16 kelompok masyarakat. Ada dipinjam secara pribadi, termasuk saksi, dan juga dipinjam oleh kepala dusun.

Sedangkan pengembaliannya diangsur dengan bunga yang disepakati. Namun seiring perjalanan, terdapat kredit yang macet.

Di sisi lain, pengawasan pinjaman dana ke BUMDes tersebut sejatinya mendapatkan pengawasan dari pihak provinsi, termasuk di antaranya soal pembukuan dan yang lainnya. “Bagaimana soal jual beli pupuk?” tanya jaksa.

Saksi mengaku tidak tahu soal itu. Di samping itu jaksa juga sempat mengejar soal dana yang dipinjam terdakwa selaku bendahara sekitar Rp 328 jutaan.

Baca juga:  Korupsi hingga Miliaran, Mantan Ketua LPD Sekali ke Kafe Habiskan Rp 10 Juta

Sebelumnya dalam dakwaan disebut, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 40 juta. Yakni penyertaan modal dari Desa Kertha Buana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa untuk modal menjalankan usaha penjualan pupuk yang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Kedua, sebesar kurang lebih Rp 89.978.623,71., yakni selisih antara saldo awal modal menjalankan usaha BUMDes Kertha Sedana yang dikurangkan dengan uang yang disalurkan kepada kelompok usaha dan dikurangkan dengan saldo akhir rekening BPD Bali, yang mana selisih tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Ketiga, sekitar Rp 328.280.000., yakni pendapatan BUMDes Kertha Sedana dari pembayaran angsuran utang dari kelompok-kelompok usaha yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Sehingga apabila ditotal jumlah kerugian keuangan negara adalah kurang lebih sebesar Rp 458.258.623,71.

Baca juga:  HUT RI, Go-Jek Bersama Mitra Driver Gelar Donor Darah Massal

Sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor pada Asisten Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Bali.

Diuraikan JPU, terdakwa secara melawan hukum menggunakan dana BUMDes Kertha Sedana untuk kepentingan pribadi dan melakukan pengelolaan BUMDes Kertha Sedana yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu mengambil dana dari Kas BUMDes Kertha Sedana dan uang penyertaan modal dari Desa Kertha Buana untuk usaha pupuk lalu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN