Itik
Ribuan ekor itik diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Sabtu (7/10) berhasil menahan 1300 ekor itik. Pengiriman komoditi berupa Itik (anak bebek), telah diamankan di pos 2 atau pintu masuk wilayah Bali melalui pelabuhan Gilimanuk, lantaran pengirimannya tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat kesehatan Karantina hewan daerah asal.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi mengatakan ribuan ekor itik tersebut berhasil diamankan berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh anggota Reskrim, Sabhara dan Intel terhadap orang, barang dan kendaraan yang masuk wilayah Bali.
Komoditi sebanyak 1300 ekor itik tersebut dikemas dalam 13 box kardus khusus warna coklat,  dibawa dari Jember Jawa timur menuju Mengwi Badung, dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Pikap warna putih,  N 8627 E.

Baca juga:  Dokumen Tak Sesuai, Enam Ton Ikan Tuna Beku Diamankan di Gilimanuk 

Pengemudi Muhamad Nasir (32) asal Jember, mengatakan kalau dia hanya  sebagai suruhan pemilik mobil dan diberi upah sebagai jasa sopir.
Dikatakan pengiriman ribuan ekor itik melanggar  Undang-Undang RI No 16 Tahun 1992, tentang Karantina atau tidak dilengkapi dengan sertifikasi kesehatan Karantina Hewan daerah asal, sehingga ribuan ekor itik itu diamankan di Polsek Gilimanuk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, nantinya barang bukti berikut kendaraan dan pengemudinya, kami limpahkan ke Kantor Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk proses lebih lanjut,”  kata Muliyadi.

Baca juga:  Seluruh Korban Kecelakaan Maut di Gilimanuk Dijamin Jasa Raharja

Sementara sebelumnya pada Jumat (6/10) diamankan dua ton komoditi daging bebek beku tanpa dokumen.

Muliyadi mengatakan daging ilegal tersebut dibawa dari Jakarta tujuan Denpasar dengan menggunakan kendaraan truk hino warna hijau, B 9045 UXR, yang di kemudikan oleh Sandi Hidayat (27).

Andi mengatakan dia hanya sopir dan disuruh oleh bosnya membawa daging  dan baru kali ini dia membawanya karena mobilnya sudah lama rusak.  Setelah ditanyakan dokumen Karantina, Sandi mengaku tidak mengerti.  Dari ketidaktahuan Sandi, pihaknya memberikan  pemahaman tentang ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan juga tumbuhan.

Baca juga:  Jumlah Kasus COVID-19 di Bali Bertambah di Atas 80 Orang, Pasien Meninggal Kembali Dilaporkan

Pelanggaran yang telah dilakukan oleh Sandi, ditindaklanjuti dengan mengamankan kendaraan dan barang muatannya ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, dan akan dimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk untuk diambil tindakan karantina.
(kmb/balipost)

BAGIKAN