APBN
Puncak Gunung Agung yang terlihat dari pos pemantau di Rendang, Karangasem, Minggu (24/9). (BP/eka)
JAKARTA, BALIPOST.com- Sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyebutkan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah ditetapkan berdasarkan indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

“Jika sudah ditetapkan sebagai bencana nasional, bisa dialokasikan dana APBN , sekarang menunggu situasi dan kondisi keadaan erupsi kelanjutan Gunung Agung,” kata anggota Komisi XI DPR RI Tutik Kusuma Wardhani dihubungi di Jakarta, Senin (25/9).

Baca juga:  Usai Pelabuhan Sampalan, Giliran Pelabuhan Banjar Nyuh Diguyur APBN Rp 55 Miliar

Ia berharap erupsi Gunung Agung tidak pada taraf yang membahayakan masyarakat di Bali dan sekitarnya. Namun, semua diminta sebaiknya lebih fokus pada penanganan pengungsi dan meminimalisir kemungkinan yang tidak diinginkan dari para pengungsi.

“Sejauh ini, kami semua anggota DRI RI dari daerah pemilihan Bali pasti akan siap untuk mengawal,” tegasnya menjawab kemungkinan dilakukannya penggalangan dana dari kalangan anggota DPR dan DPD RI untuk bencana alam Gunung Agung.

Baca juga:  INACA-AirNav Tingkatkan Kualitas Layanan Navigasi

Soal alokasi APBN untuk bencana Gunung Agung ini, UU Penanggulangan Bencana menyebut  dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f dan Pasal 8 huruf d,” demikian bunyi ketentuan dimaksud.

UU Penanggulangan Bencana juga menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud, diatur dengan peraturan presiden.

Baca juga:  PPKM Jawa-Bali, Ada Dua Aglomerasi Naik ke Level 2

Lebih jauh, Tutik  menjelaskan penggunaan APBN untuk bencana alam Gunung Agung wajib digelontorkan apabila statusnya sudah ditetapkan sebagai bencana alam nasional. ” Apabila sudah ditetapkan sebagai bencana nasional maka APBN wajib digelontorkan menanggulangi beban untuk membantu masyarakat yang menjadi korban akibat erupsi Gunung Agung ,” terangnya.(hardianto/balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *