Koperasi
Komite IV DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI guna membahas pengawasan pelaksanaan UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, di Komplek Parlemen, Senin (18/9). (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com– Komite IV DPD RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah RI guna membahas pengawasan pelaksanaan UU No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, di Komplek Parlemen, Senin (18/9).

Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayo mengatakan pelaksanaan UU No.25 Tahun 1992 belum sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan regulasi koperasi, namun dari hasil pengawasannya ada sekitar 40 ribu koperasi sudah dibubarkan. “Ada sekitar 40 ribu koperasi yang kami bubarkan, karena koperasi abal-abal, sudah tidak aktif, dan hanya berupa papan nama,” ungkapnya.

Dia menegaskan, koperasi tidak sehat harus dibubarkan, karena orientasi Kemenkop dan UKM ke depan berupaya menciptakan koperasi yang berkualitas, bukan dilihat dari kuantitas koperasi dan banyaknya badan usaha, tapi kualitas dan anggota koperasi makin bertambah tiap tahunnya.

Baca juga:  2018, Ada 11 Koperasi Baru di Tabanan

Lebih jauh, Puspayoga menambahkan, untuk mengembangkan koperasi, kementeriannya membuat skema pembiayaan koperasi dan UKM. “Kita kembangkan seperti kredit usaha rakyat yang di tahun 2014 itu bunganya 22%, sekarang bunganya cuma 9%. Ini pertama kalinya kita coba, dan tahun 2016, itu sudah tersalurkan Rp. 95 triliun dari 100 triliun yang disediakan pemerintah,” terangnya.

Masih banyak nasabah yang belum terlayani dari program KUR, oleh karena itu Kementerian Koperasi dan UKM membuatkan kredit ultra mikro. “Kami telah bekerjasama dengan beberapa pihak seperti Kemenkeu untuk masalah penyaluran dana kredit ultra mikro dan Kemenkominfo untuk keakuratan data.  Soal kredit ultra mikro ini  semangatnya untuk mengambil nasabah yang tercecer dari program KUR,” katanya.

Baca juga:  Pertama Kali, Koperasi Listing di Bursa

Anggota DPD RI Haripinto Tanuwidjaya meminta agar daerah di kepulauan dan daerah terpencil  juga diberikan akses yang mudah untuk mengembangkan unit koperasi. “Bagaimana di daerah kepulauan bisa lebih diperhatikan, KUR sudah disalurkan dan pelaku usaha mikro ini ingin dapat pinjaman tapi prosesnya masih sulit dilapangan,” tanya senator dari daerah pemilihan Kepulauan Riau ini.

Menjawab pertanyaan Haripinto, Menteri Koperasi UKM Puspayoga menjelaskan bahwa koperasi diluar Pulau Jawa, memang perlu dapat banyak perhatian. “Soal KUR itu di 2017 ada dana sebanyak 110 triliun, tapi ketika kami turun ada permasalahan perbankan dalam menyalurkan KUR nya karena pelaku UKM ini saat berproduksi dan tidak bisa menjual maka akan jadi masalah, hal ini karena banyak mini market. Oleh karena itu bupati dan walikota kami himbau agar bisa diminimalisir kebijakan mengeluarkan izin atas toko toko retail. Karena mematikan usaha kecil rakyat,” kata Puspayoga. (hardianto/balipost)

Baca juga:  Inggris Cabut Aturan Pembatasan COVID-19
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *