Kafe-kafe di Delodberawah rencananya akan ditutup karena adanya keluhan warga. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Munculnya keputusan penutupan kafe-kafe di Delodberawah atas usulan desa, mendapat respon para pengelola kafe. Sejumlah pemilik kafe yang diantaranya masih memiliki kontrak tanah Pelaba Pura Gede Perancak mengaku merugi. Bahkan, hingga Minggu (17/9), mereka juga belum mendapat pemberitahuan apalagi pemanggilan terkait penutupan tersebut.

Seiring adanya rencana penutupan kawasan itu, operasi kependudukan gencar dilakukan oleh Satpol PP beberapa hari belakangan ini. Sidak tersebut mendapatkan perlawanan dari pemilik kafe.

Padahal menurut Satpol PP, penertiban bukan hanya menyasar di kafe-kafe Delodberawah saja, melainkan juga di kos-kosan dan kafe di Baluk dan terkait kependudukan.

Dari data yang dihimpun, tercatat sudah puluhan pelayan kafe yang terkena operasi lantaran melanggar Perda kependudukan dengan tak mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan selama hampir sepekan operasi kependudukan yang digelar di sejumlah kafe baik di Delodberawah maupun di Baluk, total hingga Minggu ada 58 pelanggaran.

Baca juga:  "The Glorious Phinisi" Jadi Tema Busana Nasional Dikenakan Laksmi Shari di Miss Universe, Ini Maknanya

Dari penertiban ini, semuanya mengantongi identitas, tetapi tidak memiliki SKTS. Upaya ini sejatinya untuk mendata berapa yang dipekerjakan di kafe-kafe.

Tarma tidak menampik saat penertiban di Delodberawah lalu terjadi penolakan dari para pemilik kafe terkait penutupan. Padahal menurutnya, penertiban ini merupakan kegiatan rutin memastikan para pekerja sudah sesuai aturan. “Kita (datang) memang belum mengarah penutupan, tetapi terkait penduduk pendatang,” terang Tarma.

Baca juga:  Sri Mulyani Ungkap 4 Tantangan Utama Perekonomian Indonesia dan Global

Sementara itu, sejumlah pengusaha kafe yang gundah dengan upaya penutupan, rencananya akan menyampaikan aspirasi mereka ke wakil rakyat. Sejumlah pengelola kafe ditemui di Delodberawah menentang adanya penutupan itu.

Mereka mempertanyakan kesediaan pemerintah mengganti rugi bila usaha mereka ditutup. Sebab menurut mereka, sudah banyak inventasi yang dikeluarkan, diantaranya bangunan dan tanah. Yang paling penting, rencana penataan apa yang dilakukan ketika seluruh usaha kafe itu ditutup. “Nanti kami akan sampaikan aspirasi ini ke dewan sebagai wakil rakyat,” terang salah seorang pengelola.

Sementara itu Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan memang ada agenda untuk hearing dengan para pengusaha kafe di Delodberawah. Rencananya akan diterima langsung olehnya bersama Ketua Komisi. Namun untuk kepastian kapan pihaknya belum mengetahui.

Baca juga:  Pemkot Didesak Buat Kriteria dan Perda Kafe

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Jumat (15/9) bertatap muka dengan para pengelola kafe. Sehari sebelumnya, Kapolres juga bertatap muka dengan desa dan Bendesa. Polres menurutnya masih menggali informasi, baik dari desa maupun pihak pengelola kafe.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolres meminta kepada pengelola untuk tetap menjaga keamanan agar kondusif. “Kita menggali dari dua sisi. Agar balance (seimbang), karena kafe ini awal munculnya kan juga dari masyarakat.” ujar Kapolres. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *