MANGUPURA, BALIPOST.com – Keberadaan kafe sepanjang jalur menuju Terminal Mengwi, mendapat atensi dari Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Bahkan, tim yustitusi telah melayangkan surat peringatan pertama (SP1) agar para pengelola kafe menghentikan operasional.

Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi Senin (11/9) membenarkanprihal tersebut. Peringatan yang dikeluarkan berdasakankan pengaduan dari Desa Adat Mengwitani mengenai keberadaan tujuh kafe di Jalan Terminal Mengwi.

“Sesuai dengan pengaduan masyarakat Desa Adat Mengwitani, kami telah melayangkan surat peringatan,” ujarnya.

Menurutnya, teguran pertama terhitung tujuh hari kelender dari terhitung sejak teguran pertama. Jika yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran maka akan dilayangkan teguran kedua. Salah satu dari tujuh surat yang dilayangkan bernomor 640/1449/Penegakan Perda/Sat.Pol.PP tertanggal 11 September 2017.

“Teguran juga terkait dengan penegakan perda Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan Perda Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kabupaten Badung,” jelasnya.

Tindakan tegas yang diterapkan sesuai komitmen Bupati Badung dalam memberikan dan menyelenggarakan ketertiban di Lingkungan masyarakat. “Jika tetap jalan sesuai SOP, kita berikan teguran kedua, setelah yang ketiga (teguran, red) kita rapati. Dan yustisi akan mohon keputusan bapak Bupati, nanti dengan SK Bupati perintah penyegelan,” pungkasnya.

Pada Senin siang sejumlah kafe dikawasan Mengwitani tetap beroperasi. Bahkan, sejumlah paket hiburan masih terpampang, meski masyarakat sekitar telah sepakat menutup keberadaan kafe tersebut. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Pelanggaran Pasang APK, Dua Peserta Pemilu Buat Pernyataan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *