Presiden Joko Widodo saat serahterima Nota Keuangan RAPBN 2018 pada rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR 2017-2018 tanggal 16 Agustus 2017, selanjutnya dibahas pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi Undang-undang APBN. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah dipastikan tidak menaikkan Dana Desa di tahun 2018. Ini tercermin dari nota keuangan pemerintah dala. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Dalam RAPBN 2018 Dana Desa direncanakan sebesar Rp 60 triliun, sama seperti tahun 2017.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyesalkan Dana Desa yang tidak ada penambahan di tahun 2018. Padahal, sebelumnya pemerintah beberapa kali menyatakan akan menambah Dana Desa, bahkan melipatgandakannya di 2018. “Saya sesalkan Dana Desa tidak naik, karena komitmen pemerintah sejak awal adalah membangun dari desa. Kerawanan penyalahgunaan Dana Desa sesungguhnya tidak perlu membuat komitmen ini surut,” kata Hetifah, Rabu (23/8).

Baca juga:  Komisi IX DPR Belum Terima Surat Resmi Pengajuan Calon Gubernur BI

Dari informasi yang ia terima, muncul dugaan bahwa Dana Desa yang rawan dikorupsi menjadikan pemerintah membatalkan menaikannya. Menurut Hetifah, apabila pertimbangannya karena rawan korupsi sebetulnya bisa diantisipasi dengan peningkatan kapasitas aparatur dan pengawasan.

Selain itu, koordinasi lintas kementerian juga bisa dioptimalkan untuk mencegah terjadinya korupsi. “Yang penting bagaimana kita meningkatkan kapasitas penanggung jawab, pelaksana, bahkan penerima manfaat. Juga mengintensifkan pengawasan dan membuka saluran pengaduan. Yang terakhir tingkatkan koordinasi lintas kementerian dan berbagai level pemerintahan”, jelas Hetifah.

Baca juga:  Tahun Ini, Perbaikan Saluran Irigasi Tabanan Capai 950 Hektare

Kendati pemerintah enggan menaikkan Dana Desa, politisi dati Partai Golkar ini mrngatakan akan mengusulkan penambahan pada rapat-rapat pembahasan RAPBN 2018. “Dalam pembahasan nanti di Banggar DPR RI kita akan mengusulkan agar Dana Desa ditingkatkan,” kata anggota Komisi V DPR RI ini.

Dalam RAPBN 2018, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp 761,0 triliun yang terdiri dari: transfer ke daerah sebesar Rp 701,0 triliun, dan dana desa sebesar Rp 60 triliun. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Kurangi Polusi Udara, Pemerintah Pertimbangkan Penerapan Sistem "4 In 1"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *