Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Mahkamah Agung (MA) RI sudah memutus perkara kasasi atas kasus penggelapan dengan terdakwa AA Putu Suryadi. Bahkan ketua majelis hakim MA Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Desnayeti dan Sumardijatmo, menolak kasasi terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Denpasar, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim MA memperberat hukuma  AA Putu Suryadi dari satu tahun enam bulan menjadi dua tahun enam bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa AA Putu Suryadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan korban I Made Putra Adnyana.

Baca juga:  Komplotan Pembobol Sejumlah Vila di Kuta Utara Dibekuk

Akta pemberitahuan petikan putusan MA itu kemudian diterima PN Denpasar 17 April 2017 lalu. Persoalannya, jaksa yang menangani perkara ini belum bisa melakukan eksekusi. Dalilnya, pihak jaksa sudah mencari terpidana di rumah yang alamatnya di Jalan Laksamana, Renon. Namun pihak jaksa mengaku belum menemukan terpidana sehingga belum bisa dilakukan eksekusi.

Salah satu JPU dalam perkara ini, Nadyawati, Jumat (18/8) menyatakan memang benar belum melakukan eksekusi karena yang bersangkutan belum ditemukan. Sebagai langkah selanjutnya, pihak kejaksaan sudah mengeluarkan DPO atas nama AA Putu Suryadi.

Baca juga:  Kasus Pengeroyokan yang Diduga Libatkan Oknum Polisi, Korban Cabut Laporan

Informasinya, konon yang bersangkutan ada di luar Bali. Sedangkan Kasipidum Kejari Denpasar Ketut Maha Agung justru mengatakan Agung suryadi belum masuk DPO. Lantas, mengapa kasus yang sudah lama belum ada eksekusi?

Lamanya kasus tersebut belum mendapatkan eksekusi dari pihak kejaksaan cukup membuat keluarga korban gerah. Keluarga korban beberapa kali mendatangi Kejati Bali, Kejari Denpasar sebagai eksekutor dan juga PN Denpasar namun belum membuahkan hasil. Karena korban usianya sudah tua, kini anaknya Erawathy yang tampak gelisah dan terus bertandang ke kejaksaan guna mencari kejelasan atas eksekusi terhadap terpidana. (miasa/balipost)

Baca juga:  Terlibat Aksi Pengeroyokan, Deas Velove Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *