TABANAN, BALIPOST.com – Peringatan Hut RI  ke-72 membawa berkah bagi narapidana dan anak pidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tabanan. Sebanyak 37 narapidana dan anak pidana Lapas Klas II B Tabanan menerima remisi umum 17 Agustus 2017 dari Pemerintah RI, yang diserahkan secara resmi oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Kamis (17/8) di halaman Lapas setempat.

Pemberian remisi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W20.ET.951.PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2017, kepada narapidana dan anak pidana. Dari sekitar kurang lebih 130-an narapidana yang ada di Lapas Klas II B Tabanan, 37 narapidana yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam keputusan Presiden RI Nomor : 174 tahun 1999 perlu menerima remisi, dimana keringanan hukuman masing-masing narapidana berkisar dari 1-6 bulan.

Baca juga:  India Peringati Hari Kemerdekaan ke-72 di Bali

Bupati Eka yang juga selaku Inspektur Upacara mengatakan momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ini harus dimaknai dengan sungguh-sungguh dan penuh penghayatan. “Tanamkan Empati dan Posisikan diri kita seakan-akan ikut memperjuangkan kemerdekaan dengan peperangan,” jelas Bupati Eka.

Sesuai Tema Besar Kemerdekaan RI “Indonesia Kerja Bersama”, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama bergandeng tangan, bahu membahu membangun Indonesia, Khususnya di bidang Hukum dan Ham. “Artinya hukum dan Ham menjadi dasar bagi proses revitalisasi dan reformasi hukum mulai dari pelayanan public, menyelesaikan kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, Penguatan Kelembagaan hingga pembangunan budaya Hukum,” jelasnya.

Baca juga:  Napi Penerima Asimilasi Diawasi Ketat, Ini Sistemnya

Bupati Eka menambahkan, hukum dan HAM menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan, yang tercermin melalui aktifitas kegiatan prioritas yang bertujuan untuk penataan regulasi yang baik. Tugas Kemenkumham tidaklah ringan dalam mengisi Pembangunan di Republik ini. “Mari tumbuhkan Sense of Belonging terhadap Indonesia, menjaga Kesaktian Pancasila, menjalankan UUD NKRI Tahun 1945 dan merawat sinergitas dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika, Kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh mentalitas anak bangsannya,” tegas Bupati Eka kepada selururuh narapidana beserta undangan yang hadir.

Baca juga:  26 Napi Terima Remisi Khusus, Seorang Langsung Bebas

Pada kesempatan itu, Bupati Eka juga sempat mengunjungi pameran hasil karya kreatif dari para narapidana. Salah satunya berupa hasil kerajinan tangan yang berbahan baku dari koran bekas. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *