DENPASAR, BALIPOST.com – Keluarnya Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, belum diberlakukan secara penuh di Denpasar. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) masih memberlakukan aturan lama, sambil menunggu proses pembentukan komite di masing-masing sekolah.

Kepala Disdikpora Denpasar Wayan Gunawan yang dikonfirmasi, Jumat (11/8) menyatakan, apa yang menjadi ketentuan dalam Permendikbud baru tersebut akan diterapkan secara penuh pada 2018 mendatang. Artinya, saat ini bila masih ada pejabat publik yang menjadi pengurus komite sekolah, masih bisa.

Gunawan mengatakan, setiap sekolah akan menyetorkan susunan komitenya kepada Disdikpora. Pihaknya akan melakukan pengawasan, mulai dari susunan pengurusnya. Karena bila sampai ada yang menyimpang dari aturan, maka komite tersebut akan mubazir. “Kalau menyimpang dari aturan, maka mereka tidak akan bisa bekerja,” jelas mantan Kadis Pariwisata ini.

Baca juga:  Karena Ini, Pria asal Tampaksiring Diamankan Polisi

Dikatakan, Permendikbuf ini akan mulai diterapkan secara penuh pada Januari 2018 mendatang. Pihaknya yakin, setiap sekolah akan mematuhi aturan yang ada dalam Permendikbud tersebut. Karena pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah, terkait ketentuan tersebut. “Saya yakin, sekolah juga tidak mau menyalahi aturan,” jelasnya.

Sebelumnya, salah seorang Ketua Komite di Denpasar I.B. Ketut Kiana menyatakan komite sekolah kini tidak lagi bisa dipegang oleh anggota dewan. Hal ini telah diatur dengan jelas pada Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca juga:  Kerajinan dari Akar Bambu, Topeng Tiki Diminati Pasar Internasional

Pada Pasal 4 ayat 3 ketentuan itu telah jelas disebutkan, bahwa anggota dewan tidak lagi bisa duduk di komite sekolah. “Dengan aturan itu, saya pun akan mematuhinya dan dalam rapat nanti akan minta mundur,” jelas anggota DPRD Kota Denpasar ini.

Dikatakan, komite sekolah kini harus lebih banyak dari unsur orangtua siswa di sekolah tersebut yang porsinya maksimal hingga 50 persen. Tokoh masyarakat dan juga tokoh pendidikan dengan porsi masing-masing maksimal 30 persen, sesuai dengan potensi yang ada. Sedangkan untuk jabatan kepala desa, camat dan juga bupati/wali kota tidak lagi bisa duduk di struktur pengurus, namun mereka tetap menjadi pembina komite sekolah di wilayahnya masing-masing.

Baca juga:  Bawa Senpi, Anak Mantan Dewan Jadi Tersangka

Selama ini, kata dia, masih banyak komite sekolah dipegang oleh pejabat publik di wilayahnya. Termasuk juga anggota dewan. Kini, posisi tersebut harus dilepaskan, karena aturan yang tidak memungkinkan lagi. “Untuk menghindari adanya kesan yang kurang baik, maka saya juga akan mematuhi aturan ini dan segera menyampaikan pengunduran diri sebagai komite sekolah,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *