Sekolah
Suasana belajar mengajar di sekolah. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun ajaran baru 2017/2018 mulai berjalan sejak Juli 2017 lalu. Terdapat perubahan yang mendasar dalam kepengurusan komite sekolah. Salah satunya, yakni anggota dewan tidak lagi diperkenankan ikut dalam struktur komite sekolah.

Ketua Komite SDN 2 Sanur I.B. Ketut Kiana ditemui di kantornya, Kamis (10/8) menyatakan komite sekolah kini tidak lagi bisa dipegang oleh anggota dewan. Hal ini telah diatur dengan jelas pada Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca juga:  Dua Armada Damri Dirusak

Pada Pasal 4 ayat 3 ketentuan itu telah jelas disebutkan, bahwa anggota dewan tidak lagi bisa duduk di komite sekolah. “Dengan aturan itu, saya pun akan mematuhinya dan dalam rapat nanti akan minta mundur,” jelas anggota DPRD Kota Denpasar ini.

Dikatakan, komite sekolah kini harus lebih banyak dari unsur orangtua siswa di sekolah tersebut yang porsinya maksimal hingga 50 persen. Tokoh masyarakat dan juga tokoh pendidikan dengan porsi masing-masing maksimal 30 persen, sesuai dengan potensi yang ada.

Baca juga:  Siswa di Klungkung Belajar di Rumah Sampai 30 Maret

Sedangkan untuk jabatan kepala desa, camat dan juga bupati/wali kota tidak lagi bisa duduk di struktur pengurus, namun mereka tetap menjadi pembina komite sekolah di wilayahnya masing-masing.

Selama ini, kata dia, masih banyak komite sekolah dipegang oleh pejabat publik di wilayahnya. Termasuk juga anggota dewan. Kini, posisi tersebut harus dilepaskan, karena aturan yang tidak memungkinkan lagi. “Untuk menghindari adanya kesan yang kurang baik, maka saya juga akan mematuhi aturan ini dan segera menyampaikan pengunduran diri sebagai komite sekolah,” jelasnya.

Baca juga:  Dewan Usulkan Penggadaan Mobil Ambulans Jenazah

Kiana menyebutkan, keberadaan komite sekolah yang kini terbayangi oleh keberadaan Tim Saber Pungli, tidak perlu khawatir dengan tugas yang harus dijalankan. Karena dalam Permendikbud tersebut juga telah mengatur dengan adanya sumbangan dalam rangka menunjang kelangsungan kegiatan sekolah. “Sepanjang dilakukan tanpa ada paksaan dan proposal yang jelas, saya kira sumbangan pihak ketiga kepada sekolah masih memungkinkan,” kata mantan Kepala Desa Sanur Kaja ini. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *