DPRD Bangli mengesahkan tiga ranperda dalam rapat paripurna, Senin (31/7). (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni Ranperda tentang Izin Usaha Industri, Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Bangli akhirnya ditetapkan menjadi Perda. Penetapan dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPRD pada Senin (31/7).

Pasca ditetapkan, komisi-komisi di DPRD meminta eksekutif untuk segera membentuk peraturan bupati serta menyosialisasikan perda tersebut ke seluruh masyarakat. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata dan dihadiri anggota dewan. Sementara dari eksekutif, hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli Ida Bagus Giri Putra didampingi pimpinan OPD.

Baca juga:  DPRD Bangli, Wayan Artom Resmi Gantikan Made Bawa

Dalam rapat paripurna tersebut, gabungan komisi-komisi DPRD Bangli melalui pembicara I Ketut Sajibogo memandang ketiga ranperda ini sangat penting untuk ditetapkan guna meningkaykan pelayanan kepada masyarakat. Meski menyetujui ketiga ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda, namun pihaknya tetap memberikan beberapa masukan.

Dewan meminta eksekutif untuk membentuk Perbup sehingga sistem penyelenggaraan Pemerintah Daerah dapat terlaksana dengan baik, dan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pascapenetapan dewan meminta perda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah serta Perda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk disosialisasikan sehingga masyarakat umum mengetahui tentang peraturan daerah tersebut.

Baca juga:  Bupati Bangli Kenang Pertemuan Pertama dan Rencana Rayakan Kawin Perak dengan Sang Istri

Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar dalam pidatonya yang disampaikan Sekda Bangli Ida Bagus Giri Putra mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kerja keras bersama terutama pihak dewan yang telah dapat menyetujui ranperda yang disampaikan. “Ini adalah hasil kebersamaan, walaupun sebelumnya penetapan dua ranperda yakni ranperda tentang Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah serta ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sempat tertunda.”

Lanjut dikatakannya, setelah ranperda ini disetujui bersama, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyampaikan Ranperda ini kepada Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dievaluasi. Diharapkan proses evaluasi di provinsi bisa lebih cepat sehingga ranperda yang telah ditetapkan bisa segera diundangkan dan segera diterapkan peraturan pelaksanaannya baik berupa Perbup maupun keputusan bupati. “Kami berharap semoga dengan telah ditetapkannya tiga ranperda ini menjadi perda akan memberikan landasan yang kuat dan dapat dijadikan pedoman bagi semua dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik lagi di masa mendatang,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Klaster Nakes di Abuan Kembali Tambah Kasus Positif COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *