Polisi menggiring warga negara asing yang diduga terlibat kejahatan siber atau "Cyber Crime" saat dipindahkan ke Jakarta dari Mapolda Bali, Senin (31/7). (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com- Ratusan warga negara China dan Taiwan ditangkap di tiga wilayah yaitu Jakarta, Bali dan Surabaya. Penggerebekan sindikat pemerasan dan penipuan WN China ini menyasar warga negaranya sendiri yang berada di Indonesia.

Namun, pemerintah Indonesia menghadapi kesulitan melakukan indentifikasi karena polisi tidak menemukan paspor ratusan sindikat kejahatan lintas negara tersebut. “Nanti kalau tidak ada kita minta surat perjalanan dari Dubes China. Kepolisian China juga ada di sini, kita minta mereka mengawal proses hukum mereka,” kata Menkum HAM Yasonna H. Laoly, di Jakarta, Senin (31/7).

Baca juga:  Hadapi Mudik Lebaran 2017 PT KAI Tambah Tiga Kereta Baru

Yasonna merasa janggal dengan masuknya ratusan WN Tiongkok tersebut, karenanya pihaknya melalui Ditjen Keimigrasian terus melakukan penelusuran. “Tidak mungkin mereka masuk kemari tanpa paspor. Mungkin mereka sengaja membuangnya untuk mempersulit,” katanya.

Saat ini, ratusan warga China dan Taiwan itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka akan diperiksa status keimigrasiannya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Ya nanti tentu ada polisi kita yang akan memeriksa juga, mereka meminta agar dideportasi ke negara mereka,” kata Yasonna.

Baca juga:  Hadiri Forum Investasi, 19 Investor Tiongkok Tiba di Kupang

Penggerebakan sindikat pemerasan dan penipuan WN China terhadap warga negaranya sendiri dilakukan secara serentak oleh Tim Satuan Tugas Khusus Polri bekerjasama dengan Kepolisian China pada Sabtu 29 Juli 2017 di Jakarta, Bali dan Surabaya. Mereka beroperasi secara terorganisir dengan menyewa rumah-rumah mewah di tiga daerah tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, puluhan WNA itu tiba ke Indonesia secara bertahap. Kemudian mereka ditampung di sebuah tempat yang dijadikan markas untuk melakukan kejahatan siber. “Para pelaku sudah kami kumpulkan, namun tak ada paspornya. Kan biasanya paspor itu melekat ya di dirinya. Hanya KTP dari Tiongkok sana,” kata Argo. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Pemprov Bali Ajukan Revisi Perda RTRW
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *