Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangli menutup tempat usaha produksi minuman temulawak di Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Bangli. Penutupan dilakukan lantaran selama berproduksi, tempat usaha tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah.
Petugas Satpol PP saat melakukan sidak di tempat usaha produksi minuman temulawak di Bebalang. (BP/ina)
BANGLI, BALIPOST.com – Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangli menutup tempat usaha produksi minuman temulawak di Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Bangli. Penutupan dilakukan lantaran selama berproduksi, tempat usaha tersebut tak mengantongi izin dari pemerintah.

Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma, Minggu (30/7) mengungkapkan, kegiatan penutupan tempat usaha tak berizin itu dilakukan pihaknya saat melakukan sidak ke lokasi. Kegiatan sidak dilakukan untuk mengetahui aktivitas yang selama ini dilakukan di tempat usaha tersebut. “Tempatnya kayak gudang dengan pintu tertutup. Saat kami cek, ternyata ada usaha temulawak,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Positif COVID-19 di Gianyar Capai 14 Dirawat, Ini Rincian Kecamatannya

Bersama anggotanya pihaknya pun kemudian melakukan pendataan terkait izin yang dikantongi dari tempat usaha itu. Hasilnya, pihak pengelola tidak bisa menunjukan izin yang dimaksud. Sesuai penjelasan pihak pengelola, bahwa usaha produksi minuman temulawak di Bebalang merupakan cabang dari usaha yang sama di Denpasar. “Kalau yang di Denpasar memang sudah mengantongi izin. Tapi yang di Bangli, ijin produksinya belum ada,” kata Suryadarma.

Karena tak mengantongi izin, pihaknya pun terpaksa menutup tempat usaha itu pada Jumat (28/7) lalu. Dengan penutupan itu, maka pihak pengelola tempat usaha tersebut dilarang melakukan kegiatan baik produksi maupun penyimpanan, hingga nantinya izin produksi bisa dilengkapi.

Baca juga:  Harga Garam Melambung, Pengrajin Ikan Asin Kurangi Produksi

Diungkapkan Suryadarma bahwa dari pantauanya di lokasi, usaha produksi temulawak yang ada di Bebalang tersebut dilakukan di sebuah gudang. Oleh pihak pengelola, pihaknya sempat ditunjukan bahan baku pembuatan minuman tersebut. Hanya saja pihaknya tidak bisa menjamin higienitas bahan baku maupun alat yang dipakai untuk memproduksi minuman temulawak itu. Untuk menjamin higienitas dan kelayakannya perlu dilakukan pengujian oleh tim dari perizinan. “Kami sudah koordinasi dengan Disperindag untuk mengantar pihak pengelola mengurus perijinannya. Karena untuk sementara ini belum mengantongi izin, maka kami larang untuk melakukan kegiatan di gudang itu,” terangnya.

Baca juga:  Suap Aparat dan Lakukan Permufakatan Jahat, Segini Vonis Djoko Tjandra

Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Bangli Nengah Sudibya dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa usaha produksi minuman temulawak di Bebalang itu tidak mengantongi izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). “Memang punya PIRT tapi untuk usaha di Denpasar. Sementara cabangnya yang di Bangli belum punya legalitas,” ujarnya.

Sebelum usaha tersebut bisa kembali berjalan, pihaknya sudah mengarahkan pihak perusahaan untuk memenuhi persyaratan. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *